Fasilitas tersebut bukan hanya untuk korban, tapi juga untuk keluarga korban dan anak korban jika ada. Fasilitas tersebut berupa pendampingan hukum, informasi tentang hak korban, layanan pemulihan, biaya transportasi, biaya hidup dan biaya lainnya, penyediaan dokumen yang dibutuhkan korban, penyediaan tempat tinggal yang layak, fasilitas pendidikan bagi korban dan anak korban jika ada, dan pemberdayaan ekonomi.
Saksi dalam perkara tindak kekerasan dan pelecehan seksual juga difasilitasi. Diberikan informasi tentang prosedur, diberikan bantuan pendampingan hukum, kerahasiaan identitas, hak untuk tidak dituntut pidana atau perdata atas kesaksiannya, hak uang transport, akomodasi atau konsumsi saat memberikan kesaksian
Hal krusial yang harus diwaspadai selanjutnya adalah jangan sampai PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) diisi kader atau simpatisan PKS dan sejenisnya. Hal tersebut bisa menghambat agenda pemberantasan kekerasan seksual, sebab merekalah yang terus menolak sampai akhir UU ini terbit. Kader serta simpatisan mereka ini sangat aktif dimana-mana.
Bagi kalian yang waras, tidak usah takut berlebih dengan UU TPKS ini. Kalau tidak melakukan tidak melecehkan perempuan, tidak berjanji mengawini untuk mendapatkan seks, tidak memaksa minta gambar payudara atau organ vital, tidak mengirim gambar penis via DM, tidak eksebisionis di depan laki-laki atau perempuan dengan tujuan melecehkan, tidak mengancam dan menyebarkan konten seksual, kalian tetap aman dari jerat UU TPKS ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H