Mohon tunggu...
Haris Fauzi
Haris Fauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Penyuka Kajian Keislaman dan Humaniora || Penikmat anime One Piece.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menjerat Pelaku Kekerasan Seksual Pasca Terbitnya UU TPKS

20 April 2022   11:52 Diperbarui: 20 April 2022   11:52 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mewaspadai gerak predator kekerasan seksual || Sumber gambar: Instagram Seniman Kuno

Fasilitas tersebut bukan hanya untuk korban, tapi juga untuk keluarga korban dan anak korban jika ada. Fasilitas tersebut berupa pendampingan hukum, informasi tentang hak korban, layanan pemulihan, biaya transportasi, biaya hidup dan biaya lainnya, penyediaan dokumen yang dibutuhkan korban, penyediaan tempat tinggal yang layak, fasilitas pendidikan bagi korban dan anak korban jika ada, dan pemberdayaan ekonomi.

Saksi dalam perkara tindak kekerasan dan pelecehan seksual juga difasilitasi. Diberikan informasi tentang prosedur, diberikan bantuan pendampingan hukum, kerahasiaan identitas, hak untuk tidak dituntut pidana atau perdata atas kesaksiannya, hak uang transport, akomodasi atau konsumsi saat memberikan kesaksian

Hal krusial yang harus diwaspadai selanjutnya adalah jangan sampai PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) diisi kader atau simpatisan PKS dan sejenisnya. Hal tersebut bisa menghambat agenda pemberantasan kekerasan seksual, sebab merekalah yang terus menolak sampai akhir UU ini terbit. Kader serta simpatisan mereka ini sangat aktif dimana-mana.

Bagi kalian yang waras, tidak usah takut berlebih dengan UU TPKS ini. Kalau tidak melakukan tidak melecehkan perempuan, tidak berjanji mengawini untuk mendapatkan seks, tidak memaksa minta gambar payudara atau organ vital, tidak mengirim gambar penis via DM, tidak eksebisionis di depan laki-laki atau perempuan dengan tujuan melecehkan, tidak mengancam dan menyebarkan konten seksual, kalian tetap aman dari jerat UU TPKS ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun