Dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.03/2015, sertifikat deposito yang diterbitkan oleh bank dapat berbentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). Untuk yang berbentuk warkat, wajib bersifat atas pengganti atau aan order, sedangkan yang berbentuk tanpa warkat, pemiliknya wajib diidentifikasi oleh bank pada pencatatan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Cak Brodin : Aan itu siapa ya Ning, kok bisa ngasih order?
Ning CSÂ : Aan order itu merupakan bentuk pengalihan atau pemindah-tanganan sertifikat deposito dimana pemilik awal memberi endorsemen atas pengalihan kepemilikan tersebut kepada pihak lain yang namanya disebut dalam sertifikat tersebut. Endorsemen atas pengalihan kepemilikan tersebut tertulis di sertifikat.
Jadi jika seseorang mengunjukkan sertifikat deposito dan terdapat endorsemen yang menunjukkan bahwa dia merupakan pemilik terakhir, maka orang tersebut berhak mendapat pembayaran.
Cak Brodin : Oo begitu ya, jadi kalau misalnya aku kemalingan sertifikat deposito tetapi tidak aku laporkan ke bank penerbit untuk diblokir, malingnya tetap tidak bisa mencairkan sertifikat deposito itu pada saat jatuh tempo?
Ning CS : Bener tidak bisa Cak, kecuali kalau malingnya sebelum mencairkan sertifikat deposito itu datang terlebih dulu ke sampeyan untuk meminta endorsemen. Â
Cak Brodin : Kalau ketentuannya begitu, lantas bagaimana caranya meningkatkan jumlah simpanan yang dijamin?
Ning CS : Begini ilustrasinya Cak, sekali lagi ini cuma contoh lho. Seorang nasabah dapat membeli beberapa sertifikat deposito dengan nominal masing-masing sebesar Rp 2 milyar pada satu bank. Apabila bank penerbit sertifikat deposito tersebut bermasalah atau akan dicabut izinnya, sertifikat deposito tersebut dialihkan atau dipindah-tangankan kepemilikannya kepada orang lain, misalnya istri, anak, karyawan, atau tetangganya, dan kemudian dibubuhkan endorsemen. Secara hukum, pengalihan kepemilikan dapat dilakukan melalui jual beli, hibah, atau waris.
Cak Brodin : Oo ngerti aku. Trus apa bapak pejabat di LPS tidak tahu ada praktek seperti itu?
Ning CS : Menurutku sudah tahu, tapi karena definisi simpanan yang dijamin LPS mengacu pada definisi simpanan di undang-undang perbankan yang di situ termasuk pula sertifikat deposito, ya akhirnya sertifikat deposito ikut dijamin juga. Kalo lihat-lihat ketentuan di negara lain umumnya simpanan atas unjuk atau bearer deposit itu tidak dijamin, contohnya di Malaysia.
Cak Brodin : Trus, apa semua simpanan yang ditempatkan oleh nasabah di bank otomatis pasti dijamin LPS.