Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cak Brodin, Ning CS, dan Simpanannya

8 Maret 2018   06:24 Diperbarui: 8 Maret 2018   13:49 1406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cak Brodin : Kalo begitu, apakah ada cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan jumlah simpanan yang dijamin?

Ning CS : Sesuai ketentuan yang berlaku, ada beberapa cara yang bisa sampeyan lakukan.

Pertama, karena penjaminannya per nasabah per bank, sampeyan bisa menempatkan simpanan pada beberapa bank dengan masing-masing saldo maksimal Rp 2 milyar. Tetapi cara ini agak sedikit merepotkan jika uang sampeyan mencapai puluhan atau ratusan milyar rupiah karena sampeyan harus berhubungan dengan banyak bank.

Kedua, apabila uang yang sampeyan miliki memang dimaksudkan untuk kepentingan orang atau pihak lain, sampeyan bisa membuka rekening untuk kepentingan orang atau pihak lain tersebut, misalnya untuk istri dan anak. Dalam rekening yang dibuka untuk kepentingan pihak lain tersebut, jumlah simpanan yang dijamin akan diperhitungkan secara terpisah untuk masing-masing orang atau pihak lain tersebut.

Untuk membuka rekening tersebut, tentu saja harus menunjukkan bukti adanya hubungan atau kepentingan keuangan antara sampeyan sebagai pemilik rekening dengan orang atau pihak lain tersebut sebagai beneficiary. Misalnya rekening yang dibuka untuk kepentingan istri dan anak ya perlu menunjukkan kartu keluarga.

www.viva.com
www.viva.com
Cak Brodin : Oo begitu ya Ning. Saya pernah denger kalo simpanan dalam bentuk sertifikat deposito itu bisa digunakan sebagai cara untuk meningkatkan jumlah simpanan yang dijamin pada satu bank? Bagaimana Ning?

Ning CS  : Wah kalo itu agak panjang, ruwet, dan rumit penjelasannya Cak!

Cak Brodin : Nggak apa-apa Ning, aku mau denger kok!

Ning CS : Sesuai ketentuan, LPS juga menjamin simpanan dalam bentuk sertifikat deposito. Sebagaimana kita tahu, sertifikat deposito itu merupakan instrumen simpanan atas unjuk atau bearer deposityang dapat dialihkan atau dipindah-tangankan. Karena atas unjuk, bank akan membayar kepada siapapun yang dapat mengunjukkan sertifikat deposito tersebut pada saat jatuh tempo; atau dalam hal bank telah dicabut izinnya, pemegang sertifikat deposito dapat mengajukan klaim penjaminan kepada LPS.

Cak Brodin : Jadi jika banknya telah ditutup, LPS akan membayar klaim penjaminan kepada siapapun yang membawa sertifikat deposito tersebut?

Ning CS : Pada prinsipnya seperti itu Cak, tapi tentu sepanjang memenuhi kriteria layak dibayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun