Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cak Brodin, Ning CS, dan Simpanannya

8 Maret 2018   06:24 Diperbarui: 8 Maret 2018   13:49 1406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: www.malangvoices.com

Tidak seperti biasanya, pagi itu Cak Brodin setelah bangun tidur bergegas mandi dan pergi ke kantor bank tempat biasa bertransaksi. Sesampai di kantor bank suasana masih sepi, Cak Brodin langsung menuju ke konter customer service (CS) yang baru saja dibuka. Ning CS yang sedang membenahi lipstiknya terperanjat dan sambil tersenyum menyambut kedatangannya, selanjutnya terjadi dialog sebagai berikut:

Ning CS: Selamat pagi Cak, ada yang bisa saya bantu?

Cak Brodin: Selamat pagi Ning, mau nanya kemarin malem aku lihat iklan di TV ada cowok kribo yang ngomong kalo simpanan di bank dijamin paling tinggi sebesar Rp 2 milyar. Bener ta?

Ning CS : Bener Cak, saat ini simpanan di bank yang dijamin LPS sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Jadi apabila bank tempat sampeyan nyimpen uang dicabut izinnya dan sampeyan punya rekening tabungan, giro, atau deposito di bank tersebut, maka seluruh saldo rekening simpanan sampeyan akan dijumlahkan dan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp 2 milyar.

Cak Brodin : Dijamin LPS? LPS itu binatang apa ya Ning?

Ning CS : LPS itu badan hukum independen, transparan, dan akuntable yang dibentuk Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. LPS diberi mandat untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

Cak Brodin : Apa semua bank menjadi peserta penjaminan LPS?

Ning CS : Bener Cak. Semua bank umum dan BPR, bank lokal dan kantor cabang bank asing, bank konvensional dan bank syariah, yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

Cak Brodin : Apa tandanya suatu bank itu menjadi peserta penjaminan LPS?

Ning CS : Untuk menunjukkan kepesertaannya, bank diwajibkan memasang stiker yang berisi tulisan bank peserta penjaminan LPS di kantor bank. Tapi kalo tidak ada stikernya bukan berarti bank tersebut tidak menjadi peserta penjaminan LPS, mungkin belum mendapat kiriman stiker dari LPS atau stikernya belum sempat ditempel.

Cak Brodin : Apa semua produk yang dipasarkan bank dijamin LPS?

Ning CS  : Tidak Cak, LPS hanya menjamin produk bank yang berbentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Produk lain yang dipasarkan bank, misalnya reksadana, asuransi, obligasi ritel (ORI) atau sukuk ritel (SRI) tidak dijamin LPS.

Cak Brodin : Bagaimana dengan simpanan dalam mata uang dolar Amerika?

Ning CS : Simpanan dalam valuta asing termasuk yang dijamin LPS, tapi pembayaran klaim penjaminannya akan dilakukan dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal pencabutan izin usaha bank.

Cak Brodin : Bagaimana kalo aku punya simpanan di beberapa bank?

Ning CS : Simpanan sampeyan di beberapa bank dijamin terpisah, untuk masing-masing bank tersebut maksimal yang dijamin sebesar Rp 2 milyar.

Cak Brodin : Kenapa yang dijamin LPS cuma Rp 2 milyar per nasabah per bank?

Ning CS : Salah satu tujuan penjaminan simpanan adalah untuk melindungi kepentingan nasabah kecil karena mereka dipersepsikan tidak mempunyai akses informasi atau kemampuan untuk menganalisa kondisi kesehatan bank, sehingga biasanya menjadi sensitif terhadap rumor dan gosip mengenai keadaan suatu bank yang mudah menyulut kepanikan.

Dengan penjaminan simpanan, risiko yang dihadapi nasabah kecil dialihkan kepada LPS sehingga kepanikan nasabah tersebut diharapkan dapat dicegah. Sedangkan nasabah besar dipandang mampu menganalisa kondisi bank sehingga diharapkan dapat melakukan upaya melindungi uangnya sendiri. Penjaminan sebesar Rp 2 milyar itu termasuk tinggi lo Cak dibandingkan dengan negara-negara lain.

Berdasarkan data distribusi simpanan pada industri perbankan kita saat ini, rekening bersaldo sampai dengan Rp 2 milyar telah mencakup lebih dari 99% rekening nasabah, sehingga penjaminan sebesar Rp 2 milyar tersebut diharapkan telah dapat melindungi sebagian terbesar nasabah.

Cak Brodin : Oo begitu. Bagaimana kalo misalnya simpananku di satu bank bersaldo Rp 3 milyar, trus yang dijamin LPS kan hanya Rp 2 milyar. Apa aku bisa membeli tambahan penjaminan untuk simpananku yang Rp 1 milyar?

Ning CS : Tidak bisa Cak, jumlah simpanan yang dijamin LPS berlaku sama untuk semua bank dan untuk semua nasabah. Jadi sampeyan tidak bisa membeli tambahan penjaminan untuk simpanan di atas jumlah yang dijamin LPS. Jika bank dicabut izinnya, simpanan diatas Rp 2 milyar tersebut akan dibayar dari hasil likuidasi bank.

Cak Brodin : Kalo begitu, apakah ada cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan jumlah simpanan yang dijamin?

Ning CS : Sesuai ketentuan yang berlaku, ada beberapa cara yang bisa sampeyan lakukan.

Pertama, karena penjaminannya per nasabah per bank, sampeyan bisa menempatkan simpanan pada beberapa bank dengan masing-masing saldo maksimal Rp 2 milyar. Tetapi cara ini agak sedikit merepotkan jika uang sampeyan mencapai puluhan atau ratusan milyar rupiah karena sampeyan harus berhubungan dengan banyak bank.

Kedua, apabila uang yang sampeyan miliki memang dimaksudkan untuk kepentingan orang atau pihak lain, sampeyan bisa membuka rekening untuk kepentingan orang atau pihak lain tersebut, misalnya untuk istri dan anak. Dalam rekening yang dibuka untuk kepentingan pihak lain tersebut, jumlah simpanan yang dijamin akan diperhitungkan secara terpisah untuk masing-masing orang atau pihak lain tersebut.

Untuk membuka rekening tersebut, tentu saja harus menunjukkan bukti adanya hubungan atau kepentingan keuangan antara sampeyan sebagai pemilik rekening dengan orang atau pihak lain tersebut sebagai beneficiary. Misalnya rekening yang dibuka untuk kepentingan istri dan anak ya perlu menunjukkan kartu keluarga.

www.viva.com
www.viva.com
Cak Brodin : Oo begitu ya Ning. Saya pernah denger kalo simpanan dalam bentuk sertifikat deposito itu bisa digunakan sebagai cara untuk meningkatkan jumlah simpanan yang dijamin pada satu bank? Bagaimana Ning?

Ning CS  : Wah kalo itu agak panjang, ruwet, dan rumit penjelasannya Cak!

Cak Brodin : Nggak apa-apa Ning, aku mau denger kok!

Ning CS : Sesuai ketentuan, LPS juga menjamin simpanan dalam bentuk sertifikat deposito. Sebagaimana kita tahu, sertifikat deposito itu merupakan instrumen simpanan atas unjuk atau bearer deposityang dapat dialihkan atau dipindah-tangankan. Karena atas unjuk, bank akan membayar kepada siapapun yang dapat mengunjukkan sertifikat deposito tersebut pada saat jatuh tempo; atau dalam hal bank telah dicabut izinnya, pemegang sertifikat deposito dapat mengajukan klaim penjaminan kepada LPS.

Cak Brodin : Jadi jika banknya telah ditutup, LPS akan membayar klaim penjaminan kepada siapapun yang membawa sertifikat deposito tersebut?

Ning CS : Pada prinsipnya seperti itu Cak, tapi tentu sepanjang memenuhi kriteria layak dibayar.

Dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.03/2015, sertifikat deposito yang diterbitkan oleh bank dapat berbentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). Untuk yang berbentuk warkat, wajib bersifat atas pengganti atau aan order, sedangkan yang berbentuk tanpa warkat, pemiliknya wajib diidentifikasi oleh bank pada pencatatan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Cak Brodin : Aan itu siapa ya Ning, kok bisa ngasih order?

Ning CS  : Aan order itu merupakan bentuk pengalihan atau pemindah-tanganan sertifikat deposito dimana pemilik awal memberi endorsemen atas pengalihan kepemilikan tersebut kepada pihak lain yang namanya disebut dalam sertifikat tersebut. Endorsemen atas pengalihan kepemilikan tersebut tertulis di sertifikat.

Jadi jika seseorang mengunjukkan sertifikat deposito dan terdapat endorsemen yang menunjukkan bahwa dia merupakan pemilik terakhir, maka orang tersebut berhak mendapat pembayaran.

Cak Brodin  : Oo begitu ya, jadi kalau misalnya aku kemalingan sertifikat deposito tetapi tidak aku laporkan ke bank penerbit untuk diblokir, malingnya tetap tidak bisa mencairkan sertifikat deposito itu pada saat jatuh tempo?

Ning CS : Bener tidak bisa Cak, kecuali kalau malingnya sebelum mencairkan sertifikat deposito itu datang terlebih dulu ke sampeyan untuk meminta endorsemen.  

Cak Brodin : Kalau ketentuannya begitu, lantas bagaimana caranya meningkatkan jumlah simpanan yang dijamin?

Ning CS : Begini ilustrasinya Cak, sekali lagi ini cuma contoh lho. Seorang nasabah dapat membeli beberapa sertifikat deposito dengan nominal masing-masing sebesar Rp 2 milyar pada satu bank. Apabila bank penerbit sertifikat deposito tersebut bermasalah atau akan dicabut izinnya, sertifikat deposito tersebut dialihkan atau dipindah-tangankan kepemilikannya kepada orang lain, misalnya istri, anak, karyawan, atau tetangganya, dan kemudian dibubuhkan endorsemen. Secara hukum, pengalihan kepemilikan dapat dilakukan melalui jual beli, hibah, atau waris.

Cak Brodin : Oo ngerti aku. Trus apa bapak pejabat di LPS tidak tahu ada praktek seperti itu?

Ning CS : Menurutku sudah tahu, tapi karena definisi simpanan yang dijamin LPS mengacu pada definisi simpanan di undang-undang perbankan yang di situ termasuk pula sertifikat deposito, ya akhirnya sertifikat deposito ikut dijamin juga. Kalo lihat-lihat ketentuan di negara lain umumnya simpanan atas unjuk atau bearer deposit itu tidak dijamin, contohnya di Malaysia.

Cak Brodin : Trus, apa semua simpanan yang ditempatkan oleh nasabah di bank otomatis pasti dijamin LPS.

Ning CS  : Bener Cak, setiap simpanan yang ditempatkan nasabah pada bank peserta penjaminan secara otomatis pasti dijamin oleh LPS. Bank lah yang menjadi peserta penjaminan. Nasabah penyimpan tidak perlu repot-repot mendaftarkan simpanannya atau membayar premi penjaminan agar simpanannya dijamin LPS.

Akan tetapi meskipun semua simpanan dijamin, tidak semua simpanan layak dibayar klaim penjaminannya. LPS hanya akan membayar klaim penjaminan paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank terhadap simpanan yang memenuhi kriteria layak dibayar.

Cak Brodin : Kok agak membingungkan ya Ning! Penempatan simpanan di bank otomatis pasti dijamin LPS, tapi tidak semua simpanan layak dibayar klaim penjaminannya? Jadi simpanan yang dijamin belum tentu layak dibayar penjaminannya?

Ning CS  : Simpanan sampeyan otomatis pasti dijamin LPS tetapi agar menjadi simpanan yang layak dibayar penjaminannya harus memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu, yakni tercatat pada bank; tidak memiliki bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, atau sampeyan tidak mempunyai kredit macet pada bank.

Cak Brodin : Kalo begitu, bagaimana caranya nasabah tahu kalo simpanannya tercatat di bank dan bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan?

Ning CS : Untuk mengetahui simpanan tercatat di bank, sampeyan perlu melakukan beberapa upaya.

Cara praktis yang dapat dilakukan nasabah, misalnya : untuk simpanan dalam bentuk giro, nasabah diharapkan rajin meminta copy rekening koran; untuk simpanan dalam bentuk tabungan, nasabah diharapkan rajin mencetak atau ngeprin buku tabungannya, kalo bisa ngeprinnya di kantor cabang lain bukan kantor cabang tempat melakukan setoran, atau rajin melihat informasi saldo tabungan lewat ATM.

Untuk simpanan dalam bentuk deposito memang agak lebih repot, nasabah harus memastikan sertifikat depositonya asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, memastikan setoran dananya ke rekening bank bukan ke rekening pegawai bank, serta menyimpan bukti setoran dana berupa bukti setor tunai, bukti pemindah-bukuan, atau bukti transfer.

Sedangkan untuk memastikan apakah tingkat bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, nasabah perlu melihat apakah bunga yang tertulis di bilyet deposito tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku pada saat bilyet diterbitkan. Untuk deposito yang diperpajang secara otomatis, nasabah perlu secara periodik menanyakan kepada bank berapa tingkat bunga depositonya dan berapa tingkat bunga penjaminan pada saat itu untuk memastikan tingkat bunga simpanannya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan. 

Cak Brodin : Wah kok jadi repot ya, katanya LPS bertujuan melindungi kepentingan nasabah kecil, kok malah bikin syarat yang rasanya sulit dipenuhi oleh nasabah kecil. Apalagi bank seringkali males menghadapi nasabah kecil yang terlalu cerewet, banyak nanya, dan banyak permintaan.

Ning CS  : Wah kalo yang itu saya nggak bisa komentar Cak.

Cak Brodin : Ngomong-ngomong, Ning kok tahu banyak mengenai LPS dan program penjaminannya?

Ning CS : Kebetulan dulu saya pernah jadi karyawan kontrak di LPS. Selain itu, saya juga membaca bukunya bapak Hari Prasetya yang berjudul "Mengupas Peran (Penting) LPS dalam Sistem Perbankan". Tapi sayangnya kontrak saya tidak diperpanjang lagi sama LPS.

Cak Brodin  : Ooo... kasihan.

Ning CS  : Apa sampeyan masih punya pertanyaan lagi, atau sampeyan mau melakukan traksaksi apa?

Cak Brodin : Nggak ada lagi kok Ning ...

Ning CS : Sampeyan kok banyak nanya mengenai penjaminan, apa sampeyan mau menempatkan simpenan dalam jumlah besar?

Cak Brodin : Nggak juga kok Ning, dulu simpenanku milyaran hasil jualan tanah, tetapi sekarang saldo tabunganku tinggal tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Ning CS  : Ooo... kasihan

Cak Brodin  :  Ya sudah, makasih Ning atas informasinya .... (sambil ngeloyor pergi dilihatnya sudah 13 orang nasabah yang antri di belakangnya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun