Poin-poin penting dari hukum dagang yang diatur adalah:Â
Sebuah Perjanjian/Kontrak
Kontrak/Sebuah Perjanjan, yang merupakan sumber utama hukum, masing-masing pihak terikat dengan kontrak yang telah disepakati. Â
Kebebasan
Isis dari perjanjian yang dibuat bisa bebas sesuai apa yang disepakati oleh pihak yang bekerja sama.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!