Poin-poin penting dari hukum dagang yang diatur adalah:Â
Sebuah Perjanjian/Kontrak
Kontrak/Sebuah Perjanjan, yang merupakan sumber utama hukum, masing-masing pihak terikat dengan kontrak yang telah disepakati. Â
Kebebasan
Isis dari perjanjian yang dibuat bisa bebas sesuai apa yang disepakati oleh pihak yang bekerja sama.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!