Mohon tunggu...
Hari Akbar Muharam Syah
Hari Akbar Muharam Syah Mohon Tunggu... Auditor - Karyawan

Karyawan di Salah Satu Perusahaan Swasta Nasional. Menulis tentang Jalan-jalan, sosial dan sastra. Pendatang baru di dunia tulis-menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mahkamah Konstitusi: Menggenapkan Sisten Tata Negara Republik Indonesia

23 Juli 2023   23:38 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:39 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejarah Mahkamah Konsitusi

Prinsip Trias Politica yang digagas Montesque empat abad silam secara disadari atau tidak telah menjadi bagian dari akar pemikiran  pemisahan Kekusaan Pemerintahan Indonesia, bahkan sebelum Bangsa ini merdeka.

Pemisahaan kekuasaan (Separation of Power) atau yang akhir-akhir ini lebih sering disepakati sebagai pembagian kekuasaan (Division of Power) membagi kekusasaan menjadi Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif yang secara bersama-sama menjalankan fungsi Kekuasaan Pemerintahan melalui prinsip check and balance.

Meskipun konsep trias politica telah lama dikenal dan diimplementasikan di dalam sistem tata negara Republik Indonesia, Mahkamah Konsitusi terbilang baru menempati posisinya sebagai salah satu fungsi Yudikatif independen yang memiliki kewenangan strategis dan eksklusif untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa pemilu dan pembubaran partai politik serta memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara.

Seiring dengan tumbuhnya semangat reformasi dan demokrasi di penghujung era b hagemoni Orde Baru, keinginan untuk membentuk sebuah badan Yudikatif yang dapat mengeliminasi tirani mayoritas dalam membentuk peraturan, serta ketidakharmonisan satu undang-undang terhadap pokok dan isi undang-undang dasar semakin giat digagas. 

Dengan keberadaan Mahkamah Konsitusi pula, persoalaan pelik mengenai hasil pemilu yang diperkirakan akan hadir seiring dengan disahkannya sistem pemilihan umum secara langsung dan demoktaris, diharapkan dapat teratasi.

Eksistensi Mahkamah Konstitusi baru dikukuhkan setelah perumusan naskah amandemen ketiga UUD 1945 disahkan oleh ST MPR Tahun 2001, yaitu pada Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C, yang berbunyi:

  • Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  • Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

Membumikan Konsitusi dan Menyelesaikan Polemik Undang-Undang

Sebelum terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Bangsa Indonesia bahkan tidak mampu membayangkan bahwa Undang-Undang yang dibentuk oleh Legislatif dapat diuji materialnya, apakah sejalan dan koheren dengan prinsip-prinsip undangn-undang dasar 1945. 

Pun tidak pernah terbayangkan bagaimana Bangsa kita dapat melakukan gugatan hasil pemilihan umum yang memang hingga pada akhir tahun 1990an tidak pernah dilakukan pemilu secara langsung.

Terbentuknya Mahkamah Konstitusi telah memberikan angin segar dalam tata laksana dan implementasi nyata Konsitusi Republik Indonesia. Fungsi utama Mahkamah Konsitusi sebagaimana telah dijelaskan dalam paparan sebelumnya sangatkah vital dalam membumikan sistem Konsitusi Negara Republik Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konsitusi, sejak berdirinya tahun 2003, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menangani setidaknya 3.506 perkara telah dan atau sedang diputuskan dengan perkara paling banyak pada Pengujian Undang-Undang.

Seperti yang terlihat dalam tabel di atas, fungsi pengujian undang-undang boleh jadi menjadi fungsi yang paling popular yang dimiliki oleh Mahkamah Konsitusi.

 Tidak kurang dari 1.665 perkara telah atau sedang diputuskan, dari beberapa perkara yang cukup populer dan akhir-akhir ini telah selesai diputuskan antara lain:

  • Pernikahan beda Agama; meski bukan kabar baik bagi sebagain orang, namun bagi kebanyakan warga negara indoneisa, putusan ini cukup melegakan. MK telah menolak keseluruhan gugatan pasal 2 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1974. Dengan ditolaknya gugatan ini, pernikahan beda agama tetap tidak akan dapat diberlangsungkan secara hukum di Indonesia.
  • Perpanjangan Jabatan Presiden; Hal lain yang cukup melegakan adalah pada saat beerapa pekan lalu MK menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.
  • Penolakan gugatan system Pemilu; MK telah menolak gugatan uji materi terkait sistem pemilihan umum (pemilu) dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka atau pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif.

Masih banyak putusan-putusan lain yang telah ditetapkan MK yang telah menjadikannya penjaga gawang Konsitusi sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam laman resmi MKRI: "MK berfungsi sebagai penjaga gawang konstitusi. Jadi yang dimaksud sebagai penjaga gawang itu agar tidak terjadi lagi norma dari sebuah undang-undang menimbulkan persoalan konstitusi. Harus ada lembaga yang menyeimbangkan konstitusi sebagai wujud check and balances"

Jika dilihat dari pemohon yang dicantumkan dalam beberapa perkara yang telah berhasil diputuskan, kita dapat dengan mudah mengidentifikasi bahwa Mahkamah Konstitusi selain sebagai Lembaga tinggi negara juga telah mencoba sedekat mungkin membumikan fungsi-fungisnya dengan masyarakat akar rumput.

Seperti  sejalan dengan visi digitalisassi, Fungsi dan tugas pokok MK ini telah diperkuat dengan hadirnya layanan permohonan perkara secara daring, dengan nama Simple MKRI.

Simpel.MKRI
Simpel.MKRI

Hal ini menandakan MK senantiasa relevan dengan perkembangan transformasi digital yang saat ini sedang hangat bergulir.

Mengadili Sengketa Pemilu

Fungsi lain yang tidak kalah penting adalah pemutusan perkara sengketa hasil pemilu.

Seperti yang telah kita ketahui bersama, pesta demokrasi akan mulai diselenggarakan tahun depan. 

Polarisasi akan terjadi, sengketa hasil pemilu menjadi hal yang tidak dapat terelakan lagi.

Seperti yang terjadi pada tahun 2019 saat permohonan sengketa pemilu dilayangkan kepada MK, saat itu MK dapat tampil independen dan memutuskan perkara secara penuh kapabilitas, sehingga sekali lagi MK mampu menjadi salah satu "Penjaga gawang" Konstitusi di era kritis.

Harapan dan Titik Terang

Kehadiran MK telah membawa perubahan besar dalam sistem tata negara republik Indonesia.

Hadirnya sebuah lembaga yang dapat mengadili di ranah Konstitusi merupakan indikator semakin matangnya pemikiran  suatu bangsa terhadap struktur dan pondasi Negara.

Kedepan, MK diharapkan menjadi agen dan contoh penegakan hukum di Indonesia. MK harus mempu memberikan teladan untuk lembaga peradilan lainnya bahwa dalam ranah peradilan, pilar utama yang harus ditegakan adalah moral hukum, independensi dan transparansi.

Dengan mmembua kanal whistleblower dan pengajuan perkara dari secara terbuka sebenarnya MKRI telah selangkah lagi menuju evolusi lembaga yang semakin transparan, akuntabel dan progresif.

Hal lain yang perlu digalakan adalah sosialisasi kepada 120 juta masyarakat Indonesia mengenai fungsi dan tugas pokok nyata lembaga MK dalam ranah implementasi nyata, bukan hanya lembaga atas angin yang tidak terjangkau nalar dan tidak menyentuh kebutuhan nyata Bangsa Indonesia.

Dari sekian banyak tugas pokok dan fungsi yang diamantkan, masih sedikit masyarakat yang tahu dan dapat mengakses semua tugas fungsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dengan diketahuinya fungsi MK. Transparasi dan independensi MK semakin dapat diandalkan dan dipertanggungjawabkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun