Mohon tunggu...
Hari Akbar Muharam Syah
Hari Akbar Muharam Syah Mohon Tunggu... Auditor - Karyawan

Karyawan di Salah Satu Perusahaan Swasta Nasional. Menulis tentang Jalan-jalan, sosial dan sastra. Pendatang baru di dunia tulis-menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mahkamah Konstitusi: Menggenapkan Sisten Tata Negara Republik Indonesia

23 Juli 2023   23:38 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:39 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejarah Mahkamah Konsitusi

Prinsip Trias Politica yang digagas Montesque empat abad silam secara disadari atau tidak telah menjadi bagian dari akar pemikiran  pemisahan Kekusaan Pemerintahan Indonesia, bahkan sebelum Bangsa ini merdeka.

Pemisahaan kekuasaan (Separation of Power) atau yang akhir-akhir ini lebih sering disepakati sebagai pembagian kekuasaan (Division of Power) membagi kekusasaan menjadi Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif yang secara bersama-sama menjalankan fungsi Kekuasaan Pemerintahan melalui prinsip check and balance.

Meskipun konsep trias politica telah lama dikenal dan diimplementasikan di dalam sistem tata negara Republik Indonesia, Mahkamah Konsitusi terbilang baru menempati posisinya sebagai salah satu fungsi Yudikatif independen yang memiliki kewenangan strategis dan eksklusif untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa pemilu dan pembubaran partai politik serta memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara.

Seiring dengan tumbuhnya semangat reformasi dan demokrasi di penghujung era b hagemoni Orde Baru, keinginan untuk membentuk sebuah badan Yudikatif yang dapat mengeliminasi tirani mayoritas dalam membentuk peraturan, serta ketidakharmonisan satu undang-undang terhadap pokok dan isi undang-undang dasar semakin giat digagas. 

Dengan keberadaan Mahkamah Konsitusi pula, persoalaan pelik mengenai hasil pemilu yang diperkirakan akan hadir seiring dengan disahkannya sistem pemilihan umum secara langsung dan demoktaris, diharapkan dapat teratasi.

Eksistensi Mahkamah Konstitusi baru dikukuhkan setelah perumusan naskah amandemen ketiga UUD 1945 disahkan oleh ST MPR Tahun 2001, yaitu pada Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C, yang berbunyi:

  • Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  • Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

Membumikan Konsitusi dan Menyelesaikan Polemik Undang-Undang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun