Mohon tunggu...
Hari Nugraha
Hari Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada

평온 우리는 우리가 하나님에 근접 할 때 얻을 것이다

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Aspek Sosiologi Hukum terhadap Satpol PP dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di DKI Jakarta

2 Desember 2022   23:58 Diperbarui: 3 Desember 2022   11:11 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buku dan Artikel Jurnal

Alwi, Hasan,2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.

Darmawati. (2006). pedagang dan penataan pedagang kaki lima di kota. jurnal penelitian.

Djaali, dkk, 2001, Wawasan Pengembangan Masyarakat dan Pembinaan Sektor Informal, Jakarta, PT. Penebar Swadaya.

Effendi, L. (2007). Pokok-Pokok Hukum Administrasi. Malang: Bayumedia Publishing.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Kelsen, H. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. Jakarta: Bee Media Indonesia.

Yunianto, Dwi. 2021. Analisis Pertumbuhan dan Kepadatan Penduduk terhadap Pertumbuhan Ekonomi", Forum Ekonomi, Vol 23 N

Footnote

[1] Hal tersebut sesuai dengan tujuan dari teori fungsionalisme struktural yaitu agar tercipta perubahan ke arah yang terjadinya keharmonisan-ketertiban-keseimbangan baru di bidang sosial, ekonomi, atau politik.

[2] Dari pasal 6 yang sudah disebutkan, bahwwa kebijakan Pemerintah Jakarta dalam hal ini Walikota yaitu mengenai pemberiam peringatan kepada PKL yang tidak mendapatkan izin tempat berjualan, melakukan penitaan apabila PKL tidak mengindahkan peringatan, memberikan surat peringatan sau kali, melakukan penitaan barang dagangan, dan menghancurkan serta memusnahkan barang-barang dagangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun