Dari rilis Korindo yang bertebaran di Whatsapp, saya juga membaca pernyataan yang sama. Korindo menyatakan membuka lahan mereka pun belum, jangankan mau dituduh merusak lingkungan tempat suku-suku itu mengklaim hidup dan bertahan di sana.
"Meskipun Petrus Kinggo dan semua marga lainnya telah menerima pembayaran kompensasi pelepasan lahan, namun pada faktanya hingga saat ini perusahaan belum pernah melakukan pembukaan lahan di seluruh areal tersebut. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan," ungkap rilis dari Korindo sambil menyertakan peta lahan yang sudah mereka olah.
Apakah rilis dan klaim Korindo ini pasti benar? Belum tentu juga. Sebagai manusia rasional dan logis, kita terkena kewajiban untuk memeriksa setiap poinnya, seperti kita juga harus bersikap skeptis terhadap pernyataan narasumber-narasumber yang dikutip BBC.
Namun harusnya fakta-fakta yang ada dimuat lengkap oleh BBC Indonesia, bukannya terburu-buru merilis informasi yang sepotong-sepotong dan tendensius karena dirasa sensasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H