Undang-Undang ini berisikan 93 pasal yang mengatur tentang definisi, substansi, jenis-jenis tindakan, serta sanksi bagi tindak pidana kekerasan seksual..
Menghukum pelaku dengan cara hukuman matipun tidak akan berpengaruh bagi korban Agar tindakan Karena yang pelaku lakukan bukan lagi soal menyangkut kehormatan, namun sudah menyangkut mental dan trauma. Lebih baik pelaku dihukum penjara seumur hidupnya, membayar denda, dan dimiskinkan dengan cara aset dan harta diberikan kepada korban serta anak yang sudah dilahirkan demi kelancaran hidupnya.
Ada juga dengan cara memberikan biaya untuk pengobatan ke psikiater untuk para korban agar membantu dengan trauma yang ada. Dengan begitu, ada kemungkinan berkurangnya pelaku pelecehan seksual yang lain, karena takut akan hukumannya yang dianggap berat. Dengan cara memenjarakan seumur hidup, itu sudah setimpal dengan penderitaan korban-korbannya. Walaupun, apa pun yang dilakukan oleh pelaku itu tidak bisa dibandingkan antara hukumannya dan trauma para korban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H