Mohon tunggu...
Hardianto Adhi Baskoro
Hardianto Adhi Baskoro Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Fotografer dan Mahasiswa Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Pelecehan Seksual Berkedok Agama di Indonesia

18 Januari 2023   18:10 Diperbarui: 18 Januari 2023   18:19 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Undang-Undang ini berisikan 93 pasal yang mengatur tentang definisi, substansi, jenis-jenis tindakan, serta sanksi bagi tindak pidana kekerasan seksual..

Menghukum pelaku dengan cara hukuman matipun tidak akan berpengaruh bagi korban Agar tindakan Karena yang pelaku lakukan bukan lagi soal menyangkut kehormatan, namun sudah menyangkut mental dan trauma. Lebih baik pelaku dihukum penjara seumur hidupnya, membayar denda, dan dimiskinkan dengan cara aset dan harta diberikan kepada korban serta anak yang sudah dilahirkan demi kelancaran hidupnya.

Ada juga dengan cara memberikan biaya untuk pengobatan ke psikiater untuk para korban agar membantu dengan trauma yang ada. Dengan begitu, ada kemungkinan berkurangnya pelaku pelecehan seksual yang lain, karena takut akan hukumannya yang dianggap berat. Dengan cara memenjarakan seumur hidup, itu sudah setimpal dengan penderitaan korban-korbannya. Walaupun, apa pun yang dilakukan oleh pelaku itu tidak bisa dibandingkan antara hukumannya dan trauma para korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun