Kenapa korban melakukan kejahatan yang bejat sepertiitu dikarenakan sejak kecil pelaku pernah menjadi korban kejahatan pelecehan seksual, sehingga dari coba-coba pelaku ketagihan untuk melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anak-anak yang merupakan muridnya.
Untuk proses hukuman pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan bahkan nantinya dapat diancam dengan hukuman kebiri.
Dari sekian banyak kasus kekerasan seksual berkedok agama yang dilakukan baik itu seorang guru agama ataupun pemuka agama sulit terungkap, bahkan banyak kasus-kasus tersebut ternyata berlangsung sangat lama sampai bertahun-tahun baru terungkap. Salah satu faktor penyebabnya adalah posisi pemuka agama yang begitu disakralkan dan dihormati di Tengah masyarakat sehingga membuat mereka tidak curiga.
Kebanyakan masyarakat berpandangan bahwa pemuka agama tidak mungkin melakukan tindak kekerasan seksual sehingga Oknum-oknum pemuka agama yang tidak bertanggung jawab kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk menutupi perbuatannya. berbagai modus yang digunakan dengan melakukan sesuatu untuk mendapatkan uang tidak halal atau memenuhi nafsu birahinya. Dengan bertopeng agama berdalih bisa mengobati dan sebagainya. Mereka beraksi dengan menyalahgunakan kepercayaan public.
Karakteristik sebagian masyarakat Indonesia yang mudah percaya dimanfaatkan oleh seseorang yang bertopeng agama untuk mendapatkan keuntungan. Biasanya kabar dari mulut ke mulut pun dipercayai kebenarannya oleh masyarakat, dan malah mengabaikan logika. Hal ini bisa terjadi jika korbannya memiliki tingkat pendidikan dan pemahaman agama yang tidak terlalu baik.
Pelaku memanfaatkan masyarakat disekitar yang religius. Tapi ini tidak dominan di satu agama saja. Ada habib, kiai, guru agama tapi ditemukan juga pastur yang melakukannya,mereka melakukan pelecehan seksual tersebut di banyak lokasi seperti rumah pemuka agama, hotel, semak-semak, sekolahan, pondok pesantren bahkan mushola atau masjid dijadikan tempat untuk melecehkan korbannya. Kebanyakn korban bejat pelaku berasal dari murid atau santriwainta sendiri yang harusnya dijaga akan tetapi dijadikan korban kebejatan pelaku.
Selain memanfaatkan kepercayaan, biasanya pelaku juga mengancam korban agar tidak mengungkap apa yang dialami. Selain itu pelaku juga menanamkan doktrin kepada korbannya agar pasrah menerima apa yang dialaminya.
Status pemuka agama yang ditinggikan bahkan mampu membuat seorang pemuka agama terbebas dari kejahatannya. Bukan tidak mungkin oknum tersebut kembali melakukan kejahatannya karena pembiaran tersebut. Kasus tersebut bias terungkap ketika ada korban yang cukup berani mengungkap kekepolisian. Dan ditambah banyaknya korban yang melapor tidak cukup dengan satu orang korban.
Siapa pun dan apa pun alasan pelaku, kasus kekerasan seksual dan tindak pelanggaran terhadap hak-hank anak adalah sebuah perbuatan tercela dan karena itu tidak dapat dibernarkan. Sudah sepantasnya pelaku tindak kekerasan seksual memperoleh hukuman yang setimpal, apalagi pelaku adalah sosok yang memanfaatkan kedok statusnya yang terhormat sebagai pemuka agama untuk memperdaya korban.
Hukuman-hukuman yang bisa saja menjerat pelaku pelecehan seksual telah diatur dalam pasal-pasal di KUHP dan juga Undang-Undang. Berikut ini adalah pasal KUHP dan UU yang membahas tentang pelecehan seksual.
Pasal 289 KUHP