Mohon tunggu...
Haposan Lumbantoruan
Haposan Lumbantoruan Mohon Tunggu... Freelancer - Pessenger

Pemula yang memulai hobi dengan membaca buku dan koleksi buku, menulis, sepakbola dan futsal, musik, touring dan traveling serta suka (doakan) kamu:)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Proses Pengadopsian Anak dalam Suku Batak Toba Menurut Etika Kristen

22 Mei 2024   18:26 Diperbarui: 23 Mei 2024   08:40 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi prosesi adat (mangadati) dalam mengadopsi anak dalam suku Batak Toba. (Sumber gambar: Tobaria.com)

Kata etika dan moral tidak memiliki arti yang sama, sebab kata etika lebih memiliki arti yang dalam dibandingkan dengan moral. Namun demikian, kedua kata itu hampir memiliki arti yang sama meskipun sebenarnya pengertian keduanya berbeda, baik secara prinsip maupun praktiknya. 

Jadi, Etika Kristen adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak serta kewajiban moral yang ditilik berdasarkan firman Tuhan atau Alkitab. Seperti yang tertulis dalam 2 Timotius 3:16, "Segala tulisan yang diilhamkan Allah memang bermanfaat untuk mengajar, untuk menyatakan kesalahan, untuk memperbaiki kelakuan dan untuk mendidik orang dalam kebenaran."

Secara ringkas, Etika Kristen adalah suatu kajian ilmu yang berhubungan dengan sikap atau perilaku seseorang dan atau masyarakat Kristen dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama yang berlandaskan Alkitab.

Hubungan Etika Kristen dengan Pengadopsian Anak 

Lalu apa hubungan Etika Kristen terhadap pengadopsian anak dalam sistem kekerabatan suku Batak Toba? Seperti yang sudah dijelakan di awal, bahwa dalam sistem kekeluargaan Batak Toba ialah patrilineal.

Yang berarti ayah memiliki otoritas dan hak istimewa penuh terhadap aturan, adat, anak dan harta bendanya. Maka dalam pengadopsian atau pengangkatan anak dalam sistem keluarga kekerabatan Batak Toba adalah sah.

Dalam adat Batak Toba, ada namanya Mangain. Mangain adalah suatu proses dalam konteks hukum (adat) kekerabatan etnik Batak Toba dalam mengadopsi anak.

Apabila seorang anak telah diangkat sebagai anak, maka dia akan didudukkan dan diterima pada suatu posisi yang dipersamakan baik biologis maupun sosial yang sebelumnya tidak melekat pada anak tersebut. Artinya menerima seseorang "asing" dan atau anak dari saudara kandungnya laki-laki menjadi seperti anak kandung sendiri dan diberi marga sesuai dengan marga yang mengangkatnya.

Proses pemberian mangain memerlukan tahapan, karena pemberian marga ini akan mengikrarkan anak adopsi (angkat) yang diakuinya dianggap sebagai anak kandungnya sendiri, dan diberi marga sesuai dengan marga yang mengangkat. Itulah sebabnya unsur dalihan na tolu (tungku yang tiga) harus turut serta menyaksikan dan mengukuhkan acara pengadopsian tersebut. 

Secara etika Kristen mengadopsi anak tidaklah salah. Sebab adanya (lahirnya) anak tidaklah selalu serta-merta dari hubungan suami istri (anak kandung).

Masyarakat Kristen sepakat bahwa anak adalah pemberian Allah, anugerah dari Sang Khalik, kasih karunia Tuhan Yesus Kristus bagi pasangan keluarga Kristen. Itulah substansinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun