Mohon tunggu...
Hanum Yustika
Hanum Yustika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya tertarik dengan berbagai macam isu, dan permasalahan. hobi saya memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Kesimpulan Pengertiannya dalam Sosiologi Hukum Islam, serta Analisis Masalah Empiris dalam Masyarakat

16 September 2024   16:25 Diperbarui: 16 September 2024   16:45 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas: Sosiologi Hukum

Kelompok: 2

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

Suri Dwi Maharani 222111005

Zahra Rasya Rahmani 222111009

Dzulekha Isnawa Arpiya H 222111011

Hanum Yustika 222111027

Hesti Dwi Prastiwi 222111029

Nadia Khairunisa 222111036

Secara umum, sosiologi hukum merupakan sebuah cabang ilmu yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Selain itu, terdapat pengertian sosiologi hukum menurut para ahli, diantaranya sebagai berikut:

1. Soetandyo Wignjosoebroto
Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum.

Kata kunci : kajian sosiologi

2. Donald Black
Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

Kata kunci : ketertiban masyarakat

3. Gurvitch
Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.

Kata kunci : kenyataan sosial

4. Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.

Kata kunci : patuh

5. Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.

Kata kunci : fenomena hukum

6. R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial.

Kata kunci : timbal balik, sosial

7. David N. Schiff
Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik.

Kata kunci : fenomena hukum

8. Menurut C.J.M Schuyt,
salah satu tugas sosiologi hukum adalah memperjelas penyebab atau konteks ketidaksetaraan antara tatanan sosial yang diinginkan dengan realitas sosial yang ada dalam kenyataan.

Kata kunci : realitas sosial

9. Menurut H.L.A. Hart
Beliau tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hukum, namun definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan dalam kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.

Kata kunci : gejala hukum

10. Soe Emile Durkheim
Sosiologi hukum didasarkan pada tipe solidaritas yang terdapat dalam masyarakat. hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum yang menindak (repesif) dan hukum yang mengganti (restitutif).

Kata kunci : masyarakat

Berdasarkan pada pengertian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana fenomena hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh realitas sosial.

Sedangkan dalam pengertian Sosiologi Hukum Islam yaitu suatu kajian ilmu yang mempelajari timbal balik antara gejala-gejala, penyebab, dan realita masyarakat Islam tentang mengapa hukum Islam itu dapat dipatuhi oleh masyarakat Muslim dan bagaimana hukum Islam juga berpengaruh dalam kehidupan sosial dan menciptakan ketertiban masyarakat.

Berikut contoh analisis empiris mengenai sosiologi hukum yang terjadi dalam masyarakat :

1. Aksi Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada 2024

Aksi demontrasi ini terjadi karena munculnya rasa ketidakadilan dalam proses hukum, serta hukum yang hanya dijadikan alat bagi penguasa untuk mendapatkan kekuasaan sehingga masyarakat melakukan unjuk rasa agar hukum berlaku dan berjalan sebagaimana mestinya dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Sehingga dapat kita analisis sosiologi hukumnya, bahwa terdapat hubungan timbal balik bagaimana suatu hukum itu dapat ditaati oleh masyarakat dan bagaimana pula perilaku masyarakat tersebut dapat merubah hukum yang akan diberlakukan. Hukum dapat ditaati masyarakat ketika mereka merasakan adanya keadilan dan kesetaraan dimata hukum, sebaliknya masyarakat dapat menolak suatu hukum jika tidak ada kebenaran dalam proses penegakan hukum itu sendiri.

2. Kerusuhan di Papua Tahun 2019

Kerusuhan ini dipicu oleh dugaan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur, yang menyebabkan protes besar dan tindakan anarkis. Hal ini mengganggu hubungan sosial antara warga asli Papua dan pendatang, menciptakan ketegangan dan ketidakamanan.

Sehingga dalam perspektif sosiologi hukum, insiden ini mencerminkan kegagalan sistem hukum dan institusi dalam menegakkan keadilan sosial serta mencegah terjadinya konflik akibat diskriminasi terhadap ras. Hukum yang seharusnya menjadi seperangkat aturan untuk mengatur setiap perilaku individu, justru gagal dalam melindungi hak-hak masyarakat Papua terutama terkait perbedaan ras dan suku mereka. Hal ini mencerminkan adanya reaksi terhadap penindasan yang dirasakan akibat ketidakmerataan penegakan hukum diberbagai lapisan masyarakat.

 #uinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun