1. Aksi Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada 2024
Aksi demontrasi ini terjadi karena munculnya rasa ketidakadilan dalam proses hukum, serta hukum yang hanya dijadikan alat bagi penguasa untuk mendapatkan kekuasaan sehingga masyarakat melakukan unjuk rasa agar hukum berlaku dan berjalan sebagaimana mestinya dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Sehingga dapat kita analisis sosiologi hukumnya, bahwa terdapat hubungan timbal balik bagaimana suatu hukum itu dapat ditaati oleh masyarakat dan bagaimana pula perilaku masyarakat tersebut dapat merubah hukum yang akan diberlakukan. Hukum dapat ditaati masyarakat ketika mereka merasakan adanya keadilan dan kesetaraan dimata hukum, sebaliknya masyarakat dapat menolak suatu hukum jika tidak ada kebenaran dalam proses penegakan hukum itu sendiri.
2. Kerusuhan di Papua Tahun 2019
Kerusuhan ini dipicu oleh dugaan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur, yang menyebabkan protes besar dan tindakan anarkis. Hal ini mengganggu hubungan sosial antara warga asli Papua dan pendatang, menciptakan ketegangan dan ketidakamanan.
Sehingga dalam perspektif sosiologi hukum, insiden ini mencerminkan kegagalan sistem hukum dan institusi dalam menegakkan keadilan sosial serta mencegah terjadinya konflik akibat diskriminasi terhadap ras. Hukum yang seharusnya menjadi seperangkat aturan untuk mengatur setiap perilaku individu, justru gagal dalam melindungi hak-hak masyarakat Papua terutama terkait perbedaan ras dan suku mereka. Hal ini mencerminkan adanya reaksi terhadap penindasan yang dirasakan akibat ketidakmerataan penegakan hukum diberbagai lapisan masyarakat.
 #uinsaidsurakarta2024
#muhammadjulijanto