7. David N. Schiff
Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik.
Kata kunci : fenomena hukum
8. Menurut C.J.M Schuyt,
salah satu tugas sosiologi hukum adalah memperjelas penyebab atau konteks ketidaksetaraan antara tatanan sosial yang diinginkan dengan realitas sosial yang ada dalam kenyataan.
Kata kunci : realitas sosial
9. Menurut H.L.A. Hart
Beliau tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hukum, namun definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan dalam kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.
Kata kunci : gejala hukum
10. Soe Emile Durkheim
Sosiologi hukum didasarkan pada tipe solidaritas yang terdapat dalam masyarakat. hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum yang menindak (repesif) dan hukum yang mengganti (restitutif).
Kata kunci : masyarakat
Berdasarkan pada pengertian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana fenomena hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh realitas sosial.
Sedangkan dalam pengertian Sosiologi Hukum Islam yaitu suatu kajian ilmu yang mempelajari timbal balik antara gejala-gejala, penyebab, dan realita masyarakat Islam tentang mengapa hukum Islam itu dapat dipatuhi oleh masyarakat Muslim dan bagaimana hukum Islam juga berpengaruh dalam kehidupan sosial dan menciptakan ketertiban masyarakat.
Berikut contoh analisis empiris mengenai sosiologi hukum yang terjadi dalam masyarakat :