Misalnya, mengangkat seorang dosen yang telah pensiun meski telah terbukti tidak profesional lagi dalam memberikan pengajaran sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang. Membiarkan dosen yang jarang maduk tanpa ada kebijakan lain. Maka untuk itu perlu kiranya hukum ditegakkan, terutama dalam dunia pendidikan tinggi.
Mengingat bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum dan juga merupakan salah satu negara dengan perguruan Pendidikan Tinggi paling banyak di dunia. Akan tetapi, sampai saat ini, pendidikan Indonesia belum mampu mengharumkan bangsa ini.
![keepo.me](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/02/21/images-1-5c6e8190c112fe1fe85f0098.jpeg?t=o&v=555)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI