Mohon tunggu...
Hanter Oriko Siregar
Hanter Oriko Siregar Mohon Tunggu... Penulis - Advokat/Legal Consultant

Tiada yang benar-benar saya ketahui, tapi segala sesuatu dapat saya pahami dengan belajar dan sepanjang hidup adalah pelajaran

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Di Balik Indahnya Nama Pendidikan, Tersembunyi Korupsi sebagai Hasil Produksi

21 Februari 2019   17:54 Diperbarui: 21 Februari 2019   19:56 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Padahal, jika berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ayat (1) Pendidikan diselenggarahkan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak (diskriminatif) dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Ayat (4) Pendidikan diselenggarahkan dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

Terlebih lagi Indonesia sebagai negara hukum menjamin, terutama telah diatur dalam ketentuan Pasal 31 (1) UUD tahun 1945: "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan."

Berdasarkan pasal tersebut, maka pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya alam dalam penyelenggaraan pendidikan.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Selain itu, di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di dalam Pasal 76 ayat (2), juga jelas mengamanahkan tentang pemenuhan hak asasi mahasiswa yaitu:

* Beasiswa kepada mahasiswa berprestasi;
* Bantuan atau membebaskan biaya pendidikan; dan/atau
* Pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan

Merujuk dari ketentuan UUD tahun 1945 dan juga berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang telah dijabarkan di atas, maka pihak kampus wajib memberikan dispensasi bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar dengan tepat waktu.

Jadi penulis harap kepada pemerintah agar menegur/menindak tegas setiap universitas Pendidikan Tinggi, baik itu negeri maupun swasta, sesuai amanah yang diatur oleh UU apabila ada kebijakan yang diterapkan oleh pihak universitas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebab masih ada ditemukan pimpinan Kampus/fakultas yang melakukan kecurangan, manipulasi data, dan formalitas belaka---dalam arti perbuatan wmelawan hukum dibeberapa Universitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun