Mohon tunggu...
Hans Kaiwai
Hans Kaiwai Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Senang mengkaji masalah ekonomi, kebijakan pemerintah, regulasi, politik dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengangkatan Anggota DPRP/DPRK: Antara Representasi Simbolik dan Substantif

24 Januari 2025   18:13 Diperbarui: 24 Januari 2025   18:13 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mengapa makna substantif harus diidentikan dengan nilai terbaik? Jawabanya, karena sesuai amanat Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, bahwa "Pansel membuat berita acara dan Keputusan Pansel yang menetapkan calon anggota DPRP terpilih dan calon anggota DPRP tetap secara berurutan berdasarkan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi."

Kalau saat ini,  anggota DPRP masa jabatan tahun 2024-2029, standar kelulusan ditetapkan sebesar 50 (lima puluh), maka standar kelulusan pada masa pengangkatan berikut, anggota DPRP masa jabatan tahun 2029-2034, seyogyanya dinaikan menjadi 60 atau 65. Oleh karena standar kelulusan yang tinggi menggambarkan tingkat pemahaman dan wawasan calon dalam mengemban amanah sebagai anggota DPRP/DPRK. Mampu mengartikulasikan kepentingan OAP melalui lembaga legislatif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun