Mohon tunggu...
Hans Kaiwai
Hans Kaiwai Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Senang mengkaji masalah ekonomi, kebijakan pemerintah, regulasi, politik dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengangkatan Anggota DPRP/DPRK: Antara Representasi Simbolik dan Substantif

24 Januari 2025   18:13 Diperbarui: 24 Januari 2025   18:13 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apabila keseluruhan tahapan proses seleksi pengisian anggota DPRP/DPRK yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP) tuntas, maka bakal ada 320 (tiga ratus dua puluh) legislator OAP yang menduduki kursi dewan. Rinciannya, 60 (enam puluh) anggota DPRP di 6 (enam) provinsi dan  260 (dua ratus enam puluh) anggota DPRK di 42 (empat puluh dua) kabupaten/kota di seluruh wilayah Papua.

Kebijakan afirmasi politik ini memang perlu dilakukan untuk menjawab keprihatinan dan sekaligus mengatasi minimnya legislator OAP yang dipilih dalam Pemilu. Dari Pemilu ke Pemilu, representasi OAP cenderung sangat kecil. Bahkan di beberapa kabupaten/kota memiliki porsi di bawah 40% (empat puluh persen).      

Payung hukum kebijakan afirmasi politik tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Disana diamanatkan bahwa "anggota DPRP/DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam Pemilu dan anggota yang diangkat dari unsur OAP." Selanjutnya pada ayat (2) diatur bahwa "anggota DPRP/DPRK yang diangkat dari unsur OAP berjumlah sebanyak (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP/DPRK yang dipilih dalam Pemilu."

Kita mengharapkan pengangkatan anggota DPRP/DPRK dengan jumlah yang signifikan ini harus ditunjang oleh kualitas personal legislator yang mumpuni. Untuk itu, kebijakan pengisian anggota DPRP/DPRK, termasuk persyaratan calon, tata cara seleksi, materi seleksi dan indikator penilaian calon untuk menghasilkan sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) anggota  DPRP/DPRK perlu dicermati.

Agar kita pun tidak terjebak pada simbol-simbol representasi semata, yang penting ada keterwakilan OAP pada lembaga perwakilan rakyat, karena OAP tidak terwakili melalui Pemilu. Namun sebaliknya kita berharap dan mendorong pentingnya representasi substantif. Kita ingin kehadiran mereka dapat menambah ruang bagi OAP dalam mengartikulasikan kepentingan dan  aspirasi agar menghasilkan produk kebijakan dan pembangunan yang berpihak kepada OAP, dan memperkuat sinergitas antara eksekutif dan legislatif pada tataran kebijakan atas hak-hak OAP.

Pengangkatan Anggota DPRP/DPRK

Kalau kita mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, khususnya dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 84 yang mengatur tentang kebijakan pengisian anggota DPRP/DPRK. Pertanyaannya, apakah pelaksanaan kebijakan tersebut dapat menjamin terpilihnya legislator OAP yang lebih bermakna substantif?. 

Dalam rangka inilah, tulisan ini menakar simbolik atau substantif kah pengangkatan anggota DPRP/DPRK masa jabatan tahun 2024-2029, dengan mengelaborasi tahapan yang dilaksanakan mulai dari proses pencalonan, tata cara seleksi dan materi seleksi, indikator penilaian dan standar kelulusan, hingga hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Provinsi Papua untuk menyeleksi calon anggota DPR Papua, dimana dalam proses ini penulis terlibat secara langsung sebagai Sekretaris Panitia Seleksi.

Pertama, proses pencalonan. Calon anggota DPR Papua yang mendaftarkan diri adalah OAP yang diusulkan oleh Dewan Adat Suku/BAR/Sub Mnuk berdasarkan musyawarah adat yang dilakukan masyarakat adat pada wilayah adat di Provinsi Papua, yaitu Wilayah Adat Tabi dan Wilayah Adat Saireri.

Ketentuan terkait Dewan Adat Suku (DAS) diatur dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/281/tahun 2024 tentang Penetapan Daerah Pengangkatan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua melalui Mekanisme Pengangangkatan dari Unsur Orang Asli Papua. Dengan demikian lembaga adat yang memiliki unsur keaslian seperti DAS/BAR/Sub Mnuk, yang terbentuk dan berfungsi sebagai lembaga kultur asli di masyarakat adat yang berhak mengusulkan calon.

Kedua, tata cara seleksi dan materi seleksi. Ada 4 (empat) tahapan yang dilakukan dalam pengisian anggota DPRP/DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan, yaitu: (1) pengumuman dan pengusulan; (2) verifikasi dan validasi; (3) seleksi; dan (4) penetapan anggota DPRP/DPRK, yang dilakukan dalam proses seleksi calon anggota DPRP/DPRK. Dalam melaksanakan keempat tahapan tersebut, Pansel menetapkan 2 (dua) Peraturan Pansel, yaitu (1) Peraturan Tentang Tahapan dan Jadwal; dan (2) Peraturan tentang Tata Cara Seleksi, Materi Seleksi, dan Indikator Penilaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun