Mohon tunggu...
Hans Kaiwai
Hans Kaiwai Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Senang mengkaji masalah ekonomi dan regulasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Desain Baru Pajak Daerah dan Retribusi Menurut UU HKPD

6 April 2023   23:30 Diperbarui: 6 April 2023   23:32 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batasan pengertian alat berat menurut UU HKPD adalah sebagai "alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan."

Dengan demikian pajak alat berat merupakan jenis pajak baru yang ditambahkan pada struktur jenis pajak daerah yang dipungut dan menjadi salah satu sumber PAD bagi pemerintah daerah provinsi.

Disamping itu untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017 terkait perkara pajak penerangan jalan, yang memutuskan bahwa pengenaan pajak penerangan jalan bagi pemasok sendiri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum, maka UU HKPD memasukan komponen konsumsi tenaga listrik dalam objek PBJT. Dimana konsumsi tenaga listrik adalah pengguna tenaga listrik oleh pengguna akhir.

Disamping menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi, UU HKPD juga menyingkronkan kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai UU Pemerintahan Daerah, dan UU Mineral dan Batu Bara.

UU HKPD memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, dan pajak MBLB. Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penertiban izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.

Pengaturan perubahan perpajakan daerah dalam UU HKPD sebagaimana telah diuraikan di atas merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah (pusat) yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah (local taxing power) dan kapasitas fiskal daerah (fiscal capacity) untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah.

Oleh karena itu pemerintah daerah---provinsi dan kabupaten/kota---perlu secepatnya memanfaatkan kewenangan atau hak memungut pajak dan pungutan memaksa lainnya (retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah) sebagai bagian dari upaya peningkatan PAD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun