Mohon tunggu...
Hans Kaiwai
Hans Kaiwai Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Senang mengkaji masalah ekonomi, kebijakan pemerintah, regulasi, politik dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Desain Baru Pajak Daerah dan Retribusi Menurut UU HKPD

6 April 2023   23:30 Diperbarui: 6 April 2023   23:32 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain penyederhanaan struktur pajak daerah juga dilakukan rasionalisasi jenis retribusi daerah dari 32 jenis retribusi dalam UU PDRD menjadi 18 (delapan belas) jenis retribusi daerah dalam UU HKPD. Jenis retribusi jasa umum, misalnya, yang sebelumnya sebanyak 14 (empat) jenis dirasionalisasi menjadi  5 (lima) jenis retribusi daerah.

Pelayanan jasa umum yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk pembuatan dokumen-dokumen seperti biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil digratiskan. Juga dihapuskan retribusi pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan tera/tera ulang dan jenis retribusi lain yang merupakan layanan pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh layanan umum.

Dengan demikian jenis retribusi yang tersisa dalam kelompok jenis retribusi jasa umum adalah pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pengendalian lalulintas. Itupun ada ketentuan dalam Pasal 88 ayat (2) UU HKPD, bahwa jenis pelayanan tersebut dapat tidak dipungut retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma.

Selanjutnya dalam kelompok jenis retribusi perizinan tertentu yang dalam UU PDRB sebanyak 5 (lima) jenis dirasionalisasi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing, dan pengelolaan pertambangan rakyat. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi usaha perikanan dihapus.

Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol yang sebelumnya dipungut dalam kelompok jenis retribusi perizinan tertentu dihapuskan. Jenis retribusi ini dihapuskan karena penjualan makanan/minuman termasuk minuman beralkohol sudah termuat dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT).

Sedangkan jenis retribusi pengelolaan pertambangan rakyat merupakan jenis retribusi yang baru ditambahkan dalam kelompok jenis retribusi perizinan tertentu. Dimana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 88 ayat (7) UU HKPD diatur bahwa "retribusi pengelolaan pertambangan rakyat merupakan pungutan daerah berupa iuran pertambangan rakyat kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah dalam rangka menjalankan delegasi kewenangan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara."

Rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun tetap menjaga penerimaan PAD bagi pemerintah daerah.

Memperluas Basis Pajak

UU HKPD juga memperkenalkan skema pajak tambahan (opsen pajak) dan melakukan sinergitas pajak pusat dan daerah untuk memperluas basis pajak.

UU PDRD tidak mengatur tentang opsen, tetapi dalam UU HKPD opsen diatur. Sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 61 UU HKPD, bahwa opsen didefinsikan sebagai "pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu."

Opsen dikenakan atas pajak terutang dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam (pajak MBLB). Wajib pajak untuk opsen merupakan wajib pajak atas jenis pajak PKB, BBNKB, dan pajak MBLB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun