seperti paham materialisme, atheisme, dan komunisme;
4. Melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar dalam segala ruang dan waktu, dan melawan golongan musuh-musuh Islam dengan cara yang sepadan
   sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah.
Pada Qanun Asasi Persis hasil Muktamar ke-11 di Jakarta tahun 1995, dirumuskan bahwa tujuan Persis (Bab I Pasal 4) adalah sebagai berikut :
1. Anggotanya mengamalkan ajaran Islam menurut tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
2. Sebagian anggotanya menjadi Thoifatun Mutafaqihuna fi dien (sekelompok yang memperdalam agama) atau ulama.
3. Kaum muslimin menempatkan dirinya pada aqidah dan syariah Islam menurut tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
4. Para anggota dan Umat Islam di Indonesia umumnya dapat ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional, demi terwujudnya masyarakat adil
   makmur yang diridlai oleh Allah Swt.
5. Umat manusia menjadi hamba Allah Swt. yang bertaqwa kepada-Nya. Â Â
Tujuan ini dirumuskan dalam rencana jihad Bab I Pasal 6 sebagai berikut: