6. Mendirikan pesantren atau madrasah untuk mendidik putera- putera Islam dengan dasar Al-Qur'an dan Sunnah;
7. Menerbitkan kitab, buku, majalah dan siaran-siaran lainnya guna mempertinggi kecerdasan kaum muslimin dalam segala lapangan ilmu
  pengetahuan;
8. Mengadakan dan memelihara hubungan yang baik dengan segenap organisasi dan gerakan Islam di Indonesia dan seluruh dunia Islam, menuju
   terwujudnya persatuan alam Islami.
Sedangkan rencana jihad khususnya, tercantum di dalam Qanun Asasi Bab II Pasal 2 sebagai berikut:
1. Membentuk hawariyyun Islam yang terdiri dari muballighin dan muballighat dengan jalan mempertajam serta memperdalam pengertian mereka
  dalam soal-soal dan ajaran Islam;
2. Mendidik dan membentuk warga dan anggota Persis supaya menjadi uswatun hasanah bagi masyarakat sekelilingnya, baik dalam lapangan aqidah
  dan ibadah maupun dalam muamalah;
3. Mengadakan tantangan dan perlawanan terhadap aliran yang mengancam hidup keagamaan pada umumnya dan hidup keislaman pada khususnya,