Mohon tunggu...
hanif sofyan
hanif sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - penulis tanpa buku

booklover, penulis the dark years-hans

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Satpam, Petugas Turjawali yang Butuh Aktualisasi

10 November 2023   00:23 Diperbarui: 21 November 2023   01:40 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Satpam (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Namun kemudian kebijakan itu dilanjutkan oleh Kapolri Idham Azis dengan menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa. Mereka mengemban tugas Turjawali, Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli; dimana keempat hal menjadi tugas pokok satpam.

PAM Swakarsa sebetulnya sudah ada di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional. Sementara mengenai satpam, ada dalam Perkap Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Managemen Pengamanan. Di dalamnya mengatur mekanisme perekrutan satpam, pendidikan kilat, hingga keterlibatannya dalam Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Beberapa di antaranya mencakup jasa konsultan pengamanan, jasa diklat satpam, jasa penyedia tenaga kerja satpam, jasa penyedia peralatan keamanan, hingga jasa pengamanan distribusi uang, emas, dan barang berharga. 

Nah, persoalannya kemudian adalah ketika muncul kebijakan penggantian seragam satpam menjadi warna cokelat dan disertai pangkat seperti anggota kepolisian, bakan di dalamnya ada aturan bahwa satpam bisa berlatar belakang purnawirawan Polri dan TNI---yang sudah menjadi warga sipil. 

Warna cokelat dipilih dengan alasan warna netral yang konon melambangkan kebersahajaan, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman, rasa percaya, keanggunan, ketabahan, serta kejujuran, dan kemiripannya dengan polisi diharapkan akan ada kedekatan emosional dengan warga dan memuliakan profesi satpam. 

Setidaknya jika dianalisis ada lima keuntungan dengan berubahnya warna seragam satpam menyerupai seragam polisi. 

Pertama, mengubah "satpam" menjadi "satkamling. Keandalan kemampuan direkrut dan dilatih di bawah BUJP dan perusahaan. 

Di luar itu tidak bisa. Jadi tidak sembarangan lagi orang bisa menyediakan satpam untuk sebuah perusahaan atau kepentingan pengamanan tertentu, seperti komplek perumahana misalnya,  semuanya harus order lewat BUJP. Ini di ketatkan agar satpam memperoleh hak-haknya: UMP, BPJS, upah lembur, dan lainnya, semacam usaha memanusiawikan profesi.

Kedua, warna seragamnya menjadi lebih elit layaknya sosok polisi. 

Ketiga, satpam berpeluang memiliki pangkat dan jenjang. Jika selama ini satpam hanya memiliki tiga tingkat, yaitu satpam pelaksana, supervisor satpam, dan manajer satpam. 

Nah di dalam peraturan baru, setiap tingkatan tersebut akan memiliki tiga golongan tingkatan yang berbeda. Hal itu untuk memastikan jenjang karier dan penghargaan terhadap kompetensinya, sehingga akan menjadi bagian dari kompetensi dan kompetisi mereka untuk bisa meraihnya melalui dedikasi dan kinerjanya. 

Keempat, yang jelas adanya pengukuhan karena segala sesuatu menjadi lebih resmi. dan Kelima,  satpam kini memiliki emblem dan lencana, sebagai tanda kewenangan Polri secara terbatas. Penampilan mereka semakin mirip dengan polri dan menambah rasa percaya masyarakat atas dedikasi mereka sebagai petugas keamanan. 

Tapi, sayangnya di balik kelebihan itu justru menjadi sisi kekurangannya juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun