Syarat-syarat penggantian tempat yaitu:
1.Orang yang digantikan tempatnya harus sudah meninggal dunia.
2.Penggantian tempat hanya terjadi bagi keturunan yang sah, dalam garis lurus kebawah tidak dibatasi karena penggantian tempat berlangsung bersama-sama atas jumlah harta warisan yang menjadi hak ahli waris yang telah meninggal.
3.Orang yang menggantikan ahli waris tidak dinyatakan tidak patut menerima harta warisan, jika ahli waris pengganti tidak patut dan ternyata menguasai sebagian/seluruh harta peninggalan atau berpura-pura sebagai ahli waris maka diwajibkan untuk mengembalikan harta yang dikuasainya beserta hasil dari harta itu.
Dalam hal penggantian tempat menurut KUHPerdata, ada 3 (tiga) macam penggantian tempat yaitu:
1.Penggantian dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus dengan tiada akhirnya. Tiadalah pergantian terhadap keluarga sedarah dalam garis menyimpang keatas, menyampingkan segala keluarga dalam penderajatan yang lebih jauh. Garis lurus ke bawah adalah keturunan anak, cucu, cicit dan seterusnya, tanpa membedakan melalui laki-laki ataupun perempuan dan tanpa pembatasan sampai derajat keberapapun.
2.KUHPerdata memperbolehkan adanya penggantian tempat dalam kelompok kedua ini terhadap anak-anak dari dua saudara atau lebih, anak-anak dari satu saudara mendapat waris bersama-sama dengan saudara yang lain, dan cucu dari saudara mendapat waris bersama-sama saudara yang lain.
3.Pergantian dalam garis menyimpang diperbolehkan juga bagi pewarisan bagi para keponakan, apabila disamping keponakan masih bertalian keluarga sedarah terdekat dengan si pewaris, masih ada anak-anak dan keturunan saudara laki atau perempuan darinya saudara-saudara mana telah meninggal lebih dahulu. Dalam pasal ini lebih dimungkinkan penggantian tempat- tempat dalam garis menyimpang yang lain, yaitu untuk anak-anak atau keturunan paman atau bibi pewaris.
Dari beberapa hal mengenai penggantian tempat terdapat pembatasan, pembatasan disebut dalam pasal 861 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
"keluarga sedarah, yang dengan si meninggal bertalian keluarga dalam garis menyimpang atau menyamping lebih dari derajat ke 6, tidak mewaris"
Merujuk pada pasal 847 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiada seorang pun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup sebagai penggantinya. Penggantian tempat tetap dapat terjadi jika orang digantikan meninggal dunia terlebih dahulu, tidak dapat digantikan jika orang yang digantikan tersebut masih hidup pada saat warisan terbuka. Orang yang menolak warisan pun menurut pasal 1058 KUHPerdata, apabila seorang menolak warisan maka ia dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, dan hak ahli waris tersebut jadi hapus ketika ia menolak warisan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H