Mohon tunggu...
Hanifa Putri Auliya
Hanifa Putri Auliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Love yourself as you love other creations of God.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Waris Beserta Penyelesaiannya

24 April 2024   21:00 Diperbarui: 24 April 2024   21:28 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

D. Penyelesaian aul dan radd

KHI juga mengatur  pembagian harta warisan Penyelesaian masalah dengan metode 'aul dan radd yang dijelaskan dalam artikel KHI juga demikian

Berikut penjelasan KHI mengenai "aul dan radd" seperti dikutip  Aul dalam KHI

Hukum waris Islam mengenal prinsip keadilan yang seimbang. Prinsip ini  juga dibahas dalam KHI, dan lebih tepatnya pada klausul tentang besarnya warisan yang diterima setiap ahli waris Pasal yang dimaksud adalah Pasal 176 dan  180 KHI Penyesuaian perolehan setelah selesainya pembagian warisan dapat dilakukan dengan menggunakan cara "semua" 

Dengan kata lain, dengan memberlakukan kelangkaan suatu harta, maka harta itu dibagikan kepada ahli waris yang  berhak menurut bagian warisannya masing-masing Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 192 KHI yang meliputi: Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisan secara 'aul menurut angka pembilang."

Selain "aul", Hukum Waris Islam  KHI juga membahas tentang Radd Adanya radd ini turut mewujudkan prinsip keadilan berimbang dalam pembagian akhir harta warisan Sebagaimana telah dijelaskan, ganti kerugian ini timbul dengan  mengembalikan  kelebihan harta kepada ahli waris sesuai dengan proporsi masing-masing ahli waris Seringkali terjadi perbedaan pendapat dalam radd ini tentang siapa yang berhak mendapatkan pengembalian dana 

Namun para ulama pada umumnya berpendapat bahwa hanya ahli waris saja yang berhak mendapatkan  pengembalian sisa hartanya Hal ini disebabkan karena pertalian darah, bukan  hubungan perkawinan Pembahasan mengenai Radd dapat ditemukan dalam KHI, dan lebih khusus lagi pada Pasal 193 KHI, yang berbunyi : Apabila dalam pembagian harta warisan di antara ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara radd, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, sedang sisanya dibagi secara berimbang di antara mereka."

E. Penyelesaian Sistem Penggantian Tempat dalam Waris

Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

Pasal 841 KUH Perdata
Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
 
Pasal 842 KUH Perdata
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.

Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris,yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun