Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Close the Door for EL-GE-BE-TE

16 Mei 2022   20:28 Diperbarui: 16 Mei 2022   20:37 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. (Beliau sampaikan tiga kali.)" (HR Ahmad). Merangkul pelaku L987 tentu ada caranya dan perbuatan mereka tidak boleh disiarkan karena hal tersebut merupakan aib yang harus ditutupi. Walaupun Allah mengancam dengan siksa-Nya namun tak dapat dipungkiri ampunan Allah sangat luas bagi siapapun yang ingin bertaubat.

Demikianlah Islam mengatur dengan detail seluruh urusan hidup manusia. Beberapa hukum pencegahan dalam mengatasi perilaku menyimpang L987 telah diatur sejak kecil (anak-anak) diantaranya adalah pertama, penanaman keimanan sejak dini. 

Sejak dalam kandungan hingga lahir anak harus diberikan pendidikan tauhid dan mengenal sunnah Nabi-Nya agar anak terbiasa membedakan antara yang benar dan salah dan tumbuh menjadi pribadi yang bertakwa. Kedua, memisahkan tempat tidur. 

Jika anak telah berumur tujuh tahun maka tempat tidurnya harus dipisah dengan saudaranya dan mulai diberi pemahaman tentang batasan aurat dan mulai diajarkan untuk menutup aurat baik laki-laki maupun perempuan.

Ketiga, pergaulan yang dijaga. Ketika anak sudah mulai tumbuh remaja hingga dewasa dan dalam dirinya sudah tertanam tauhid kepada Allah maka anak akan mudah diberi pemahaman tentang sistem pergaulan dalam Islam sehingga anak tidak akan terjerumus dalam pergaulan rusak yang terjadi di lingkungannya. Ia akan membentengi diri dengan keimanan dan ketakwaan. Tentu orang tua sangat berperan penting dalam pembinaan anak.

Walaupun begitu, taat kepada agama dalam skala individu saja ternyata tidak cukup. Sistem dan hukum Islam harus diterapkan dalam skala negara agar negara bisa membawa rakyatnya kepada ketakwaan dan menerapkan aturan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar syariat. Negara ini adalah negara khilafah yang akan menjadi perisai bagi umat Islam agar tetap taat dan terhindar dari perbuatan maksiat dan perilaku menyimpang sehingga Allah menurunkan rahmat-Nya, bukan murka-Nya.

Allah berfirman "Sesungguhnya kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik." (QS Al-Ankabut ayat 34). Wallahu 'alam bis shawab. []

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun