Pareres, S. K., & Yusuf, H. (2024). Pengaruh Lingkungan Sosial terhadap Prilaku Kriminal Remaja. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1788–1795.
Riswanda, J., & Romadhan, M. F. (2024). Pengaruh Peer Education Penyalahgunaan NAPZA terhadap Tingkat Pengetahuan dan Sikap pada Siswa Sekolah Menengah Atas. Didaktika: Jurnal Kependidikan, 13(2), 2589–2598.
Rizky, A. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Kasus di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan) Perspektif Fiqh Siyasah. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Siagian, F. S. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Penanam Ganja Berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika. Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 2(2), 65–78.
Siregar, Y., & Erma, Z. (2022). Sosialisasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika pada Remaja di SMA Perguruan Kebangsaan Medan. Journal Liaison Academia and Society, 2(2), 92–100.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.
Yunisa, D. R. (2023). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Kesehatan Masyarakat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, 3(1), 1–6.
Zed, M. (2018). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H