Mohon tunggu...
Hanifah Nur Qotrunnada
Hanifah Nur Qotrunnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

kita punya harapan, tapi dunia punya kenyataan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Persoalan Mengenai Waris dalam Islam

29 April 2024   17:10 Diperbarui: 29 April 2024   17:21 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Warisan melalui pemecahan secara aul dengan membebankan kekurangan harta yang akan dibagi kepada semua ahli waris yang berhak menurut kadar bagian masing-masing.

Hal ini disebutkan dalam Pasal 192 KHI yang berbunyi:
"Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisan secara aul menurut angka pembilang"

Penyesuaian juga dapat dilakukan melalui rad yakni mengembalikan sisa (kelebihan) harta kepada ahli waris yang ada sesuai dengan kadar bagian masing-masing. Dalam hubungan ini perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa yng berhak menerima pengembalian itu. Namun, pada umumnya ulama mengatakan bahwa yang berhak menerima pengembalian sisa harta itu hanyalah ahli waris karena hubungan darah, bukan ahli waris karena hubungan perkawinan.

Dalam KHI soal rad ini dirumuskan dalam Pasal 193 KHI yang berbunyi:
"Apabila dalam pembagian harta warisan di antara ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, sedang sisanya dibagi secara berimbang di antara mereka"

Bagaimana penyelesaian sistem penggantian tempat dalam waris? 

Sistem penggantian tempat dalam waris, atau yang dikenal sebagai "taalluf al-awr" dalam hukum waris Islam, merupakan konsep yang mengatur pembagian warisan ketika ada pewaris yang telah meninggal dan meninggalkan keturunan yang juga telah meninggal. Dalam situasi ini, keturunan yang masih hidup dari pewaris yang telah meninggal dianggap mewakili posisi atau tempat orang tua atau kakek nenek mereka yang telah meninggal, dan mereka menerima bagian dari warisan tersebut. Penyelesaian sistem penggantian tempat dalam waris ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap keturunan yang masih hidup memiliki hak atas warisan dari orang tua atau kakek nenek mereka, bahkan jika orang tua atau kakek nenek tersebut telah meninggal sebelum pembagian warisan dilakukan.

Proses penyelesaian sistem penggantian tempat dalam waris dimulai dengan mengidentifikasi pewaris yang telah meninggal dan meninggalkan keturunan. Kemudian, keturunan yang masih hidup dari pewaris yang telah meninggal akan mengambil bagian warisan yang seharusnya diterima oleh orang tua atau kakek nenek mereka yang telah meninggal. Ini berarti bahwa mereka menerima bagian dari warisan tersebut sebagai pengganti posisi orang tua atau kakek nenek mereka yang telah meninggal. Proses ini dapat cukup kompleks dan biasanya diatur oleh hukum waris Islam yang berlaku di negara atau wilayah tertentu. Faktor-faktor seperti hubungan keluarga, jumlah keturunan yang masih hidup, dan instruksi tertulis dari pewaris dalam wasiatnya juga dapat mempengaruhi bagaimana penyelesaian sistem penggantian tempat dalam waris dilakukan. Penting untuk dicatat bahwa penerapan sistem penggantian tempat dalam waris dapat bervariasi tergantung pada interpretasi dan praktik hukum waris Islam di berbagai negara atau wilayah. Oleh karena itu, ketika terjadi situasi yang melibatkan pembagian warisan di mana salah satu pewaris telah meninggal sebelumnya, penting untuk mencari nasihat dari ahli hukum atau otoritas agama yang kompeten dalam hukum waris Islam.

Nama Anggota :

1. Tsulitsa Laila Magfiroh (222121004)

2. Pebry Muji Rahmawati (222121009)

3. Qhisti Fatta (222121016)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun