Adapun kekurangan buku ini mungkin termasuk:
1. Batasan Lingkup: Meskipun mencakup banyak aspek hukum Islam, buku ini mungkin tidak menyentuh semua topik yang relevan atau tidak membahasnya secara mendalam, sehingga pembaca mungkin perlu mencari sumber lain untuk pemahaman yang lebih komprehensif.
2. Terbatasnya Perspektif: Karena ditulis oleh satu penulis, buku ini mungkin memiliki keterbatasan dalam menyajikan berbagai sudut pandang atau pendekatan terhadap topik tertentu, sehingga pembaca perlu memperoleh wawasan dari berbagai sumber untuk gambaran yang lebih luas.
3. Tidak Merangkum Semua Isu Kontemporer: Buku ini mungkin tidak merangkum semua isu kontemporer atau perkembangan terbaru dalam hukum Islam atau praktik bisnis di Indonesia, sehingga pembaca perlu melengkapi dengan informasi dari sumber lain untuk pemahaman yang lebih mutakhir.
4. Tidak menyajikan contoh contoh yang relevan dalam kehidupan sehari sehari : sebagian bab bab buku ini jarang sekali ada contoh penerapannya, apalagi yg bagian fiqh muamalahnya.Â
Inspirasi
Inspirasi yang tersirat dari buku "Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis" karya Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H. adalah sebagai berikut:
1. Memahami prinsip-prinsip hukum Islam dalam berbagai konteks kehidupan, seperti perdata, keluarga, dan bisnis.
2. Penulis mampu mengaitkan konsep-konsep hukum Islam dengan situasi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, memberikan inspirasi untuk merenungkan bagaimana nilai-nilai Islam dapat diaplikasikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia bisnis dan ekonomi.
3. Pemahaman tentang prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan saling menguntungkan dalam bisnis dan ekonomi Islam memberikan dorongan kepada pembaca untuk menerapkan nilai-nilai tersebut dalam praktik bisnis mereka.
4. Analisis mendalam terkait peran lembaga keuangan syariah dan regulasi pemerintah, memberikan pemahaman baru dan memotivasi pembaca untuk menjelajahi lebih dalam tentang tantangan dan peluang dalam menerapkan hukum Islam dalam konteks modern.
Hanifah Nur Qotrunnada (222121031)
HKI 4A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H