Di dalam bab selanjutnya, penulis membahas tentang proses perceraian, hak dan kewajiban pasangan yang bercerai, serta dampak sosial dan ekonomi dari perceraian. Penulis secara teliti menjelaskan prosedur perceraian menurut ajaran Islam, termasuk persyaratan sahnya perceraian, tahapan pengajuan talak, serta tanggung jawab suami istri setelah perceraian.Â
Dr. Khumedi Ja'far memberikan penjelasan yang terperinci tentang berbagai jenis talak, seperti talak raj'i (yang dapat dirujuk kembali) dan talak ba'in (yang tidak dapat dirujuk kembali), serta implikasi hukum dan sosial dari masing-masing jenis talak tersebut. Selain itu, bab ini juga membahas hak-hak dan kewajiban suami istri setelah perceraian, termasuk hak nafkah bagi istri dan anak-anak, serta kewajiban suami dalam memberikan nafkah dan memelihara anak-anak.Â
Dr. Khumedi Ja'far dengan tegas menjelaskan prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam menentukan hak-hak dan kewajiban pasangan yang bercerai menurut ajaran Islam. Tidak hanya membahas aspek hukum, bab ini juga mengulas dampak sosial dan ekonomi dari perceraian, seperti stigma sosial, perubahan status ekonomi pasangan, dan konsekuensi psikologis bagi anak-anak. Dr. Khumedi Ja'far memberikan analisis yang mendalam tentang berbagai masalah yang muncul akibat perceraian, serta menawarkan solusi berbasis pada nilai-nilai Islam untuk mengatasi dampak negatif dari perceraian.
Bab keempat membahas tentang hukum kewarisan dalam konteks Islam di Indonesia. Dengan keahlian dan pemahaman yang luas, penulis menjelaskan berbagai konsep dan prinsip kewarisan menurut ajaran Islam serta penerapannya dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Penulis memulai pembahasannya dengan menjelaskan hukum waris dalam Islam, yang mencakup prinsip-prinsip dasar seperti pembagian warisan antara ahli waris dan jenis-jenis harta warisan. Penulis memberikan gambaran yang rinci tentang bagaimana aturan waris Islam mempengaruhi pembagian harta setelah kematian seseorang, termasuk hak-hak dan kewajiban dari masing-masing ahli waris.Â
Selanjutnya, penulis membahas implementasi hukum kewarisan dalam praktik hukum perdata di Indonesia, tentang proses penyelesaian waris di Pengadilan Agama, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilalui serta peran dan wewenang pengadilan dalam menyelesaikan sengketa waris. Yang menonjol dalam pembahasan ini adalah kemampuan penulis untuk mengaitkan konsep-konsep hukum kewarisan dengan realitas sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Penulis tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga membahas berbagai isu praktis yang sering muncul dalam penyelesaian waris, seperti konflik antara ahli waris, perbedaan pendapat dalam menafsirkan wasiat, dan peran hukum adat dalam menyelesaikan sengketa waris.
Bab berikutnya adalah penulis membicarakan hukum wasiat dalam perspektif hukum perdata Islam dan memberikan penjelasan mendalam tentang konsep, persyaratan, dan aturan wasiat menurut ajaran Islam. Penulis memulai bab dengan menjelaskan pengertian wasiat dalam Islam, serta signifikansinya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Dr. Khumedi Ja'far kemudian membahas secara rinci tentang syarat-syarat sahnya wasiat menurut hukum Islam, termasuk pelaksanaan wasiat, benda yang dapat diwasiatkan, dan batasan-batasan yang harus diikuti dalam pembuatan wasiat. Tak hanya itu, penulis juga menjelaskan mengenai berbagai masalah praktis seputar wasiat, seperti pembagian harta warisan, hak-hak ahli waris, dan batasan-batasan yang berlaku dalam membuat wasiat. Dr. Khumedi Ja'far memberikan gambaran yang menyeluruh tentang hukum wasiat dalam konteks kehidupan masyarakat Muslim Indonesia, dengan merujuk pada berbagai sumber hukum Islam yang relevan.
Bab keenam penulis membicarakan hukum perwakafan dalam perspektif hukum perdata Islam. Dalam bab ini, penulis menjelaskan dengan rinci konsep perwakafan, penerapannya dalam bisnis, dan relevansinya dalam konteks hukum keluarga. Penulis memulai bab ini dengan mendefinisikan konsep perwakafan dalam Islam, serta pentingnya perwakafan sebagai bentuk ibadah yang dianjurkan.Â
Dr. Khumedi Ja'far kemudian membahas syarat-syarat sahnya perwakafan menurut hukum Islam, termasuk validitas pelaksanaan, objek wakaf, dan batasan-batasan yang harus diperhatikan dalam pembuatan wakaf. Selanjutnya, penulis membahas penerapan perwakafan dalam bisnis, mulai dari pendirian hingga pengelolaan wakaf, serta penyelesaian konflik yang mungkin timbul terkait dengan harta wakaf. Pembahasan ini memberikan wawasan berharga tentang potensi dan hambatan dalam praktik perwakafan dalam bisnis di Indonesia. Bab ini juga menyoroti aspek hukum keluarga yang terkait dengan perwakafan, seperti hukum waris dalam harta wakaf dan perlindungan terhadap hak-hak ahli waris. Penulis juga  memberikan analisis tentang bagaimana hukum perwakafan dapat berdampingan dengan hukum keluarga Islam dalam menangani masalah hukum yang kompleks.
Bab ketujuh penulis membahas tentang hukum jual beli dalam perspektif Islam. Dalam bab ini, penulis menjelaskan berbagai konsep dan prinsip yang terkait dengan transaksi jual beli menurut ajaran Islam, serta penerapannya dalam konteks bisnis di Indonesia.Â
Penulis membuka bab dengan menjelaskan konsep hukum jual beli dalam Islam, termasuk syarat-syarat sahnya sebuah transaksi jual beli menurut hukum syariah. Penulis menguraikan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam sebuah transaksi jual beli agar sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti adanya kesepakatan (ijab dan qabul) dan keabsahan objek transaksi. Selain itu, penulis membahas berbagai jenis transaksi jual beli yang dikenal dalam hukum Islam, seperti jual beli tunai (ba'i al-dain), jual beli dengan utang (ba'i bi al-dayn), dan jual beli dengan penundaan pembayaran (ba'i al-salam).Â
Penulis membahas juga tentang khiyar jual beli, perselisihan jual beli dan juga manfaat jual beli