Mohon tunggu...
Hanifah Nur Qotrunnada
Hanifah Nur Qotrunnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

kita punya harapan, tapi dunia punya kenyataan.

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review

12 Maret 2024   11:39 Diperbarui: 13 Maret 2024   09:43 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Gemilang Publisher Surabaya

Book Review
Judul                 : Hukum Perdata Islam Di Indonesia - Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis
Penulis              : Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H
Penertbit          : Gemilang Publisher Surabaya
Terbit                : 4 September 2016
Cetakan            : Keempat, 5 Septermber 2019

Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering dihadapkan pada berbagai situasi yang memerlukan pemahaman tentang hukum Islam, baik dalam konteks perdata, keluarga, maupun bisnis. Namun, seringkali pemahaman kita tentang hal ini masih terbatas, sehingga kita membutuhkan panduan yang komprehensif dan mendalam.

Buku yang berjudul "Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis" yang ditulis oleh Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H., hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan tersebut. Buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks perdata, keluarga, dan bisnis di Indonesia.

Dalam buku ini, penulis dengan cermat membahas berbagai aspek hukum Islam, termasuk hukum waris, perwakafan, jual beli, utang piutang, serta kerjasama dalam bisnis seperti syirkah, mudharabah, muzarah, dan mukabarah. Pembaca akan diajak untuk memperdalam pemahaman mereka tentang prinsip-prinsip hukum Islam dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks bisnis yang semakin kompleks dan dinamis.

Penulisan buku ini juga dimaksudkan sebagai pegangan bagi para mahasiswa, dan dosen, khususnya dilingkungan Fakultas Syariah dan hukum, juga bagi para pembaca umumnya. Mengapa demikian karena literatur tentang keperdataan khususnya dalam aspek islam seperti hukum keluarga dan hukum bisnis yang beredar di kalangan masyarakat masih relatif terbatas. Diharapkan buku ini dapat menambah ilmu pengetahuan mengenai hukum keperdataan serta inspirasi bagi perjalanan Anda dalam memahami hukum Islam di Indonesia.


Isi Buku
Penulis membagi kajian buku ini menjadi tiga belas bab dan berisi 174 halaman. Tujuan penulis membagi menjadi 13 bab adalah agar mememudahkan pembaca untuk mempelajari semua aspek yang harus diketahui dalam hukum perdata tentang hukum keluarga dan hukum bisnis secara lengkap dan terperinci. Yang diawali dengan sejarah terbentuknya hukum perdata di Indonesia.

Penulis didalam bab pertama, mengulas secara menyeluruh dasar-dasar hukum, prinsip-prinsip mendasar, dan cakupan dari hukum perdata Islam. Penulis memulai bab ini dengan memperkenalkan hukum Islam sebagai sebuah sistem yang komprehensif, yang mencakup tidak hanya aspek ibadah, tetapi juga aspek-aspek sosial, ekonomi, dan politik. Pembaca diperkenalkan dengan konsep-konsep dasar hukum Islam, seperti syariah, fiqh, dan hukum perdata Islam, serta pemahaman akan signifikansi hukum perdata dalam mengatur interaksi antar individu dalam masyarakat. Selanjutnya, penulis membahas tentang berbagai sumber hukum perdata Islam, termasuk Al-Quran, Hadis, Ijma, dan Qiyas. 

Penulis memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dimengerti tentang masing-masing sumber hukum, serta relevansinya dalam pembentukan hukum perdata Islam. Salah satu aspek menonjol dari bab ini adalah penekanan penulis terhadap pentingnya memahami konteks historis dan sosial dalam penafsiran hukum Islam. 

Dr. Khumedi Ja'far menyoroti bahwa hukum perdata Islam tidaklah tetap, tetapi dapat berkembang seiring dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Dari bab ini, pembaca diberi pemahaman akan pentingnya hukum perdata Islam dalam memelihara keadilan, keseimbangan, dan harmoni dalam masyarakat. Secara keseluruhan, bab pertama ini merupakan pengantar yang sangat baik untuk memahami hukum perdata Islam dalam konteks Indonesia. Dengan menyajikan tinjauan yang komprehensif dan mendalam, penulis berhasil memberikan fondasi yang kuat bagi pembaca untuk menjelajahi lebih lanjut tentang hukum perdata Islam dalam bab-bab berikutnya.

Selanjutnya bab kedua dalam buku ini memberikan tinjauan komprehensif tentang hukum perkawinan dalam perspektif Islam. Dalam bab ini, penulis membahas berbagai aspek terkait pernikahan menurut ajaran Islam, termasuk prinsip-prinsip dasar, prosedur pernikahan, serta hak dan kewajiban suami istri. Penulis juga menjelaskan secara rinci konsep hukum perkawinan dalam Islam, yang meliputi persyaratan sahnya pernikahan, prosedur akad nikah, dan tata cara pelaksanaan pernikahan sesuai dengan ajaran agama. Penjelasan ini didukung oleh referensi dari berbagai sumber hukum Islam, sehingga pembaca mendapat pemahaman yang menyeluruh tentang prinsip-prinsip dasar dalam pernikahan Islam. Selain itu, penulis juga membahas hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan, termasuk hak-hak istri terhadap suami dan sebaliknya. Penulis menekankan pentingnya adil dan merata dalam menjalankan hak dan kewajiban dalam pernikahan, serta pentingnya hubungan suami istri yang didasarkan pada saling pengertian, kasih sayang, dan kerjasama. Bab ini juga membahas prosedur perceraian dalam Islam, termasuk syarat sahnya perceraian dan tata cara pengajuan perceraian sesuai dengan hukum Islam. Dr. Khumedi Ja'far memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsep perceraian dalam Islam, beserta implikasinya terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat.

Di dalam bab selanjutnya, penulis membahas tentang proses perceraian, hak dan kewajiban pasangan yang bercerai, serta dampak sosial dan ekonomi dari perceraian. Penulis secara teliti menjelaskan prosedur perceraian menurut ajaran Islam, termasuk persyaratan sahnya perceraian, tahapan pengajuan talak, serta tanggung jawab suami istri setelah perceraian. 

Dr. Khumedi Ja'far memberikan penjelasan yang terperinci tentang berbagai jenis talak, seperti talak raj'i (yang dapat dirujuk kembali) dan talak ba'in (yang tidak dapat dirujuk kembali), serta implikasi hukum dan sosial dari masing-masing jenis talak tersebut. Selain itu, bab ini juga membahas hak-hak dan kewajiban suami istri setelah perceraian, termasuk hak nafkah bagi istri dan anak-anak, serta kewajiban suami dalam memberikan nafkah dan memelihara anak-anak. 

Dr. Khumedi Ja'far dengan tegas menjelaskan prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam menentukan hak-hak dan kewajiban pasangan yang bercerai menurut ajaran Islam. Tidak hanya membahas aspek hukum, bab ini juga mengulas dampak sosial dan ekonomi dari perceraian, seperti stigma sosial, perubahan status ekonomi pasangan, dan konsekuensi psikologis bagi anak-anak. Dr. Khumedi Ja'far memberikan analisis yang mendalam tentang berbagai masalah yang muncul akibat perceraian, serta menawarkan solusi berbasis pada nilai-nilai Islam untuk mengatasi dampak negatif dari perceraian.

Bab keempat membahas tentang hukum kewarisan dalam konteks Islam di Indonesia. Dengan keahlian dan pemahaman yang luas, penulis menjelaskan berbagai konsep dan prinsip kewarisan menurut ajaran Islam serta penerapannya dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Penulis memulai pembahasannya dengan menjelaskan hukum waris dalam Islam, yang mencakup prinsip-prinsip dasar seperti pembagian warisan antara ahli waris dan jenis-jenis harta warisan. Penulis memberikan gambaran yang rinci tentang bagaimana aturan waris Islam mempengaruhi pembagian harta setelah kematian seseorang, termasuk hak-hak dan kewajiban dari masing-masing ahli waris. 

Selanjutnya, penulis membahas implementasi hukum kewarisan dalam praktik hukum perdata di Indonesia, tentang proses penyelesaian waris di Pengadilan Agama, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilalui serta peran dan wewenang pengadilan dalam menyelesaikan sengketa waris. Yang menonjol dalam pembahasan ini adalah kemampuan penulis untuk mengaitkan konsep-konsep hukum kewarisan dengan realitas sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Penulis tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga membahas berbagai isu praktis yang sering muncul dalam penyelesaian waris, seperti konflik antara ahli waris, perbedaan pendapat dalam menafsirkan wasiat, dan peran hukum adat dalam menyelesaikan sengketa waris.

Bab berikutnya adalah penulis membicarakan hukum wasiat dalam perspektif hukum perdata Islam dan memberikan penjelasan mendalam tentang konsep, persyaratan, dan aturan wasiat menurut ajaran Islam. Penulis memulai bab dengan menjelaskan pengertian wasiat dalam Islam, serta signifikansinya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Dr. Khumedi Ja'far kemudian membahas secara rinci tentang syarat-syarat sahnya wasiat menurut hukum Islam, termasuk pelaksanaan wasiat, benda yang dapat diwasiatkan, dan batasan-batasan yang harus diikuti dalam pembuatan wasiat. Tak hanya itu, penulis juga menjelaskan mengenai berbagai masalah praktis seputar wasiat, seperti pembagian harta warisan, hak-hak ahli waris, dan batasan-batasan yang berlaku dalam membuat wasiat. Dr. Khumedi Ja'far memberikan gambaran yang menyeluruh tentang hukum wasiat dalam konteks kehidupan masyarakat Muslim Indonesia, dengan merujuk pada berbagai sumber hukum Islam yang relevan.

Bab keenam penulis membicarakan hukum perwakafan dalam perspektif hukum perdata Islam. Dalam bab ini, penulis menjelaskan dengan rinci konsep perwakafan, penerapannya dalam bisnis, dan relevansinya dalam konteks hukum keluarga. Penulis memulai bab ini dengan mendefinisikan konsep perwakafan dalam Islam, serta pentingnya perwakafan sebagai bentuk ibadah yang dianjurkan. 

Dr. Khumedi Ja'far kemudian membahas syarat-syarat sahnya perwakafan menurut hukum Islam, termasuk validitas pelaksanaan, objek wakaf, dan batasan-batasan yang harus diperhatikan dalam pembuatan wakaf. Selanjutnya, penulis membahas penerapan perwakafan dalam bisnis, mulai dari pendirian hingga pengelolaan wakaf, serta penyelesaian konflik yang mungkin timbul terkait dengan harta wakaf. Pembahasan ini memberikan wawasan berharga tentang potensi dan hambatan dalam praktik perwakafan dalam bisnis di Indonesia. Bab ini juga menyoroti aspek hukum keluarga yang terkait dengan perwakafan, seperti hukum waris dalam harta wakaf dan perlindungan terhadap hak-hak ahli waris. Penulis juga  memberikan analisis tentang bagaimana hukum perwakafan dapat berdampingan dengan hukum keluarga Islam dalam menangani masalah hukum yang kompleks.

Bab ketujuh penulis membahas tentang hukum jual beli dalam perspektif Islam. Dalam bab ini, penulis menjelaskan berbagai konsep dan prinsip yang terkait dengan transaksi jual beli menurut ajaran Islam, serta penerapannya dalam konteks bisnis di Indonesia. 

Penulis membuka bab dengan menjelaskan konsep hukum jual beli dalam Islam, termasuk syarat-syarat sahnya sebuah transaksi jual beli menurut hukum syariah. Penulis menguraikan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam sebuah transaksi jual beli agar sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti adanya kesepakatan (ijab dan qabul) dan keabsahan objek transaksi. Selain itu, penulis membahas berbagai jenis transaksi jual beli yang dikenal dalam hukum Islam, seperti jual beli tunai (ba'i al-dain), jual beli dengan utang (ba'i bi al-dayn), dan jual beli dengan penundaan pembayaran (ba'i al-salam). 

Penulis membahas juga tentang khiyar jual beli, perselisihan jual beli dan juga manfaat jual beli

Bab selanjutnya penulis membahas tentang hukum utang piutang dalam konteks hukum Islam. Dalam bab ini, penulis menyajikan analisis mendalam tentang konsep hukum utang piutang dalam perspektif Islam, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks bisnis dan ekonomi. Dr. Khumedi Ja'far memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai konsep utang piutang dalam Islam, termasuk hak-hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Penulis juga membahas berbagai macam perjanjian utang piutang yang sah menurut hukum Islam, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sebuah transaksi dianggap sah dan dapat diterima dalam Islam. Penulis juga memberikan contoh-contoh kasus dan situasi yang relevan untuk memperjelas konsep-konsep tersebut, sehingga pembaca dapat memahaminya dengan lebih baik. Selain itu, dalam bab ini juga dibahas tentang prinsip keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi, serta pentingnya mematuhi hukum-hukum yang ditetapkan dalam Islam untuk menghindari riba dan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.


Bab kesembilan penulis membahas tentang hukum sewa menyewa dalam perspektif Islam. Dalam bab ini, penulis membahas berbagai aspek terkait dengan perjanjian sewa menyewa, hak dan kewajiban para pihak, serta hukum-hukum yang mengatur transaksi tersebut menurut ajaran Islam, mulai dari definisi, syarat-syarat sah, hingga akibat hukumnya. Penjelasan yang diberikan sangat terperinci dan disertai dengan contoh-contoh kasus yang relevan, sehingga memudahkan pembaca untuk memahami aplikasi hukum sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu hal yang menarik dari bab ini adalah pembahasan tentang etika dalam berbisnis menurut Islam. 

Dr. Khumedi Ja'far menekankan pentingnya memperhatikan nilai-nilai moral dan etika dalam setiap transaksi bisnis, termasuk dalam perjanjian sewa menyewa. Hal ini mengingatkan pembaca tentang pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap tindakan, sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, bab ini juga mengupas tentang penyelesaian sengketa dalam transaksi sewa menyewa menurut hukum Islam. Dr. Khumedi Ja'far memberikan panduan tentang prosedur penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan Islam, seperti melalui musyawarah atau mediasi.


Bab kesepuluh, penulis membahas tentang hukum upah dan mengupah dalam perspektif Islam.  Dalam bab ini, pembaca disajikan dengan analisis mendalam tentang konsep hukum upah dan mengupah dalam Islam, serta penerapannya dalam konteks bisnis modern di Indonesia. Dr. Khumedi Ja'far membahas berbagai aspek terkait dengan hukum upah dan mengupah, termasuk hak dan kewajiban antara pekerja dan majikan, serta prinsip-prinsip keadilan dalam pembayaran upah menurut ajaran Islam. Penulis juga membahas berbagai peraturan yang mengatur hubungan kerja di Indonesia dan bagaimana hal tersebut berkolaborasi atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penulis memberikan analisis tentang dinamika antara aturan hukum yang berlaku dan nilai-nilai Islam dalam konteks lapangan kerja serta memberikan solusi yang konstruktif untuk memperbaiki sistem pengupahan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Bab selanjutnya penulis merinci prinsip-prinsip dasar syirkah dan penerapannya dalam bisnis modern. Penulis mengawali bab ini dengan menjelaskan konsep dasar syirkah dalam Islam, termasuk jenis-jenis syirkah dan karakteristik masing-masing. Penulis memaparkan syirkah al-mufawadah (serikat yang seimbang), syirkah al-mudharabah (serikat bagi hasil), dan syirkah al-mudharabah al-mutsaqah (serikat bagi hasil dengan modal tetap), beserta hak dan kewajiban para pihak serta tata cara pengelolaannya. 

Selain itu, penulis membahas peran syirkah dalam bisnis dan ekonomi Islam, menggambarkan bagaimana konsep tersebut diterapkan dalam berbagai jenis bisnis dengan penekanan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan saling menguntungkan. Dan juga penulis membahas tentang bagaimana batal dan berakhirnya syirkah serta manfaatnya. 

Bab kedua belas, penulis membahas mudharabah atau qiradh, yang merupakan topik penting dalam ekonomi Islam. 

Penulis menjelaskan konsep, prinsip, dan praktik mudharabah menurut hukum Islam serta aplikasinya dalam bisnis di Indonesia. Penulis juga merinci definisi mudharabah dan prinsip-prinsip dasarnya, termasuk pembagian keuntungan dan kerugian antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak mudharabah. Pendekatan praktis yang diambil oleh penulis, dengan memberikan contoh-contoh aplikasi nyata dalam bisnis modern, membuat pembaca dapat memahami lebih baik bagaimana prinsip-prinsip mudharabah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Bab ini juga membahas berbagai isu kontemporer terkait dengan mudharabah, seperti peran lembaga keuangan syariah, regulasi pemerintah, dan tantangan dalam implementasi mudharabah di Indonesia. 

Selanjutnya dan terakhir bab ketiga belas, penulis membahas konsep dan implementasi praktis dari dua konsep ekonomi Islam, yaitu muzarah dan mukabarah. Dr. Khumedi Ja'far menguraikan definisi, dasar hukum, serta tata cara pelaksanaan muzarah dan mukabarah menurut hukum Islam. Penulis menggunakan bahasa yang sederhana namun juga jelas sesuai dengan konsep yang disampaikan. Selain itu, penulis juga membahas tentang batal dan berakhirnya muzarah dan mukhabarah serta hikmah dari melakukan muzarah dan mukabarah yaitu (1) Tanah yang sebelumnya tidak dimanfaatkan sepenuhnya dapat dioptimalkan dengan baik. (2) Menawarkan peluang pekerjaan kepada mereka yang mengalami pengangguran untuk merawat dan memanfaatkan hasil dari tanah tersebut. (3) Tanah yang awalnya terbengkalai oleh pemiliknya bisa dijaga dan dikelola dengan baik. (4) Mendorong tumbuhnya sikap gotong-royong dan kepedulian terhadap sesama. (5) Membentuk hubungan persaudaraan yang positif antara pemilik tanah dan para penggarapnya.


Kelebihan dan Kekurangan Buku
Keunggulan buku "Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis" karya Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H. mencakup:
1. Keprofesionalan Pengetahuan: Buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum Islam dalam perdata, keluarga, dan bisnis, merangkum topik-topik seperti hukum waris, wasiat, perwakafan, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah, syirkah, mudharabah, muzarah, dan mukabarah.
2. Pendekatan Praktis: Buku ini mengadopsi pendekatan praktis dengan menyajikan contoh kasus dan solusi yang dapat diterapkan dalam kehidupan nyata, membantu pembaca dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul dalam praktik bisnis dan kehidupan keluarga.

3. Kekayaan Informasi: Pembahasan dalam buku ini bersandar pada referensi dari Al-Quran, hadis, dan pandangan ulama, serta mengeksplorasi berbagai perspektif untuk memberikan pemahaman yang akurat dan menyeluruh tentang hukum Islam dalam perdata, keluarga, dan bisnis.


Adapun kekurangan buku ini mungkin termasuk:
1. Batasan Lingkup: Meskipun mencakup banyak aspek hukum Islam, buku ini mungkin tidak menyentuh semua topik yang relevan atau tidak membahasnya secara mendalam, sehingga pembaca mungkin perlu mencari sumber lain untuk pemahaman yang lebih komprehensif.
2. Terbatasnya Perspektif: Karena ditulis oleh satu penulis, buku ini mungkin memiliki keterbatasan dalam menyajikan berbagai sudut pandang atau pendekatan terhadap topik tertentu, sehingga pembaca perlu memperoleh wawasan dari berbagai sumber untuk gambaran yang lebih luas.
3. Tidak Merangkum Semua Isu Kontemporer: Buku ini mungkin tidak merangkum semua isu kontemporer atau perkembangan terbaru dalam hukum Islam atau praktik bisnis di Indonesia, sehingga pembaca perlu melengkapi dengan informasi dari sumber lain untuk pemahaman yang lebih mutakhir.

4. Tidak menyajikan contoh contoh yang relevan dalam kehidupan sehari sehari : sebagian bab bab buku ini jarang sekali ada contoh penerapannya, apalagi yg bagian fiqh muamalahnya. 


Inspirasi
Inspirasi yang tersirat dari buku "Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis" karya Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H. adalah sebagai berikut:
1. Memahami prinsip-prinsip hukum Islam dalam berbagai konteks kehidupan, seperti perdata, keluarga, dan bisnis.
2. Penulis mampu mengaitkan konsep-konsep hukum Islam dengan situasi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, memberikan inspirasi untuk merenungkan bagaimana nilai-nilai Islam dapat diaplikasikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia bisnis dan ekonomi.
3. Pemahaman tentang prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan saling menguntungkan dalam bisnis dan ekonomi Islam memberikan dorongan kepada pembaca untuk menerapkan nilai-nilai tersebut dalam praktik bisnis mereka.
4. Analisis mendalam terkait peran lembaga keuangan syariah dan regulasi pemerintah, memberikan pemahaman baru dan memotivasi pembaca untuk menjelajahi lebih dalam tentang tantangan dan peluang dalam menerapkan hukum Islam dalam konteks modern.

Hanifah Nur Qotrunnada (222121031)

HKI 4A

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun