Mohon tunggu...
Hanifah Fitriyani
Hanifah Fitriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

@hanifahfiya_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedaulatan dan Yuridiksi Serta Hubungan Keduanya dengan Negara

7 Mei 2023   00:28 Diperbarui: 7 Mei 2023   00:30 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan sering kali merupakan masalah sengketa diplomatik.

Bentuk kedaulatan ke dalam, negara atau pemerintah berhak mengatur segala bentuk kepentingan masyarakat dengan melalui beberapa negara yang dibentuk oleh negara tersebut.

Bentuk kedaulatan ke luar, pemerintah mempunyai kekuasaan yang bebas serta tidak terikat. Pemerintah tidak tunduk pada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan.

Yurisdiksi merupakan atribut kedaulatan negara. Sebuah yurisdiksi negara mengacu pada kompetensi negara untuk mengatur orang dan harta benda di wilayah negaranya berdasarkan hukum nasional.

Macam-macam yurisdiksi negara ditinjau berdasarkan :

1.Yurisdiksi Negara atau hak,kekuasaan, dan kewenangan untuk mengatur :   

- Yurisdiksi Legislatif, titik beratnya adalah ada atau tidaknya hak, kekuasaan atau kewenangan suatu negara untuk mengaturnya.  

- Yurisdiksi Eksekutif, titik beratnya pada aspek pelaksanaan atau penerapan dari per-UU-an yang telah ditetapkannya.

- Yurisdiksi Yudikatifberkenaan dengan kekuasaan atau kewenangan dari badan peradilan untuk mengadili suatu perkara.

2.Yurisdiksi negara atas objek (hal, masalah, peristiwa, orang dan benda)

- Yurisdiksi personal (jurisdiction in personal)   

- Yurisdiksi kebendaan (jurisdiction in rem) 

- Yurisdiksi kriminal (criminal jurisdiction)   

- Yurisdiksi sipil (civil jurisdiction)

Yurisdiksi Kebendaan, yaitu benda yang selamanya terletak atau berada di dalam batas-batas wilayah suatu negara. Contoh : gedung, tanah dan sebagainyabenda pada suatu waktu berada di dalam wilayah suatu negara, pada suatu waktu lain berada di wilayah negara lainnya. Contoh : kapal laut.

Yurisdiksi Kriminal, yaitu yurisdiksi Negara terhadap peristiwa pidana yang terjadi pada suatu Negara tertentu. Penekanannya pada peristiwa pidana tindak pidana.

Yurisdiksi Sipil, yaitu yurisdiksi Negara atas peristiwa-peristiwa hak sipilperdata yang terjadi pada suatu tempat tertentu dan di dalamnya tercantum aspek internasional.

3.Yurisdiksi negara berdasarkan ruang atau tempat dari objek masalah

- Yurisdiksi teritorial

- Yurisdiksi quasi-teritorial

- Yurisdiksi ekstrateritorial 

- Yurisdiksi universal

- Yurisdiksi eksklusif

Yurisdiksi teritorial suatu negara untuk mengatur, menerapkan dan memaksakan hukum nasionalnya terhadap segala sesuatu yang ada atau terjadi di dalam batas-batas wilayahnya,Menurut hukum internasional, yang termasuk dalam ruang lingkup wilayah negara :DaratanTanah di bawah daratanPerairan (UNCLOS 1982)Dasar laut dan tanah di bawahnyaRuang udara.

Yurisdiksi quasi-teritorial

Disebut quasi karena ruang atau tempat dimana yurisdiksi itu diterapkan sebenarnya bukanlah wilayah negaraHanya saja bersambungan dengan wilayah negaraContoh : pasal 33 UNCLOS 198.

Sumber Hukum Yurisdiksi personal merupakan orang atau individu dan pribadi atau badan hukum.Sedangkan jenis dari hukum tersebut adalahActive nationality principle, hubungan melekat antara negara dengan WN, namun berlaku juga asas selektifitasPassive nationality principle, hubungan antara negara dengan orang warga negara asing atau tanpa kewarganegaraan. Tujuannya untuk melindungi kepentingan warga negaranya dari tindakan yang merugikan dari warga negara asing. Yang berlaku asas protektif.

Kaitannya dengan kedaulatan negara, yurisdiksi adalah bagian dari kedaulatan negara. Kedaulatan negara mencakup hak dan kekuasaan untuk menjalankan segala tindakan, sedangkan yurisdiksi menunjuk kewenangan yuridis saja. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa yurisdiksi merupakan bagian dari kedaulatan negara. Kedudukan dan ruang lingkup yurisdiksi negara dalam hukum internasional dapat dipahami dengan mudah apabila ada penggolongan bentuk-bentuk penting dari yurisdiksi, ditinjauan berdasarkan:

1. Objek yurisdiksi

2. Sifat yurisdiksi

3. Ketentuan yang membatasi pelaksanaan kedaulatan.

Berdasarkan objeknya, yurisdiksi dibagi menjadi yurisdiksi personal, yurisdiksi teritorial, dan yurisdiksi kuasi teritorial. Sedangkan berdasarkan sifatnya, maka pembahasan yurisdiksi dibagi menjadi yurisdiksi biasa (ordinary) dan yurisdiksi luar biasa (extra ordinary). Sedangkan berdasarkan ketentuan yang membatasi pelaksanaan kedaulatannya, yurisdiksi dapat dibagi menjadi yurisdiksi terbatas dan yurisdiksi tidak terbatas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun