- Yurisdiksi kebendaan (jurisdiction in rem)Â
- Yurisdiksi kriminal (criminal jurisdiction)Â Â
- Yurisdiksi sipil (civil jurisdiction)
Yurisdiksi Kebendaan, yaitu benda yang selamanya terletak atau berada di dalam batas-batas wilayah suatu negara. Contoh : gedung, tanah dan sebagainyabenda pada suatu waktu berada di dalam wilayah suatu negara, pada suatu waktu lain berada di wilayah negara lainnya. Contoh : kapal laut.
Yurisdiksi Kriminal, yaitu yurisdiksi Negara terhadap peristiwa pidana yang terjadi pada suatu Negara tertentu. Penekanannya pada peristiwa pidana tindak pidana.
Yurisdiksi Sipil, yaitu yurisdiksi Negara atas peristiwa-peristiwa hak sipilperdata yang terjadi pada suatu tempat tertentu dan di dalamnya tercantum aspek internasional.
3.Yurisdiksi negara berdasarkan ruang atau tempat dari objek masalah
- Yurisdiksi teritorial
- Yurisdiksi quasi-teritorial
- Yurisdiksi ekstrateritorialÂ
- Yurisdiksi universal