Mohon tunggu...
Tri Wahyu Handayani
Tri Wahyu Handayani Mohon Tunggu... Dosen - menulis untuk kebaikan

dosen, penulis, narablog di haniwidiatmoko.com

Selanjutnya

Tutup

Bandung Pilihan

Maraknya Perubahan Rumah Tinggal Menjadi Cafe di Bandung

9 Desember 2024   10:37 Diperbarui: 10 Desember 2024   17:15 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalan Nanas, Bandung, sumber foto: tri w h

Seorang teman bloger di Bandung bingung mau berkomentar ke artikel di blog saya, tentang cafe dan resto di Bandung Utara yang nyelip di antara perumahan. “Jadi agak bingung mau bilang kreatif atau gimana gitu dengan perubahan rumah tinggal jadi cafe...”

Maraknya perubahan fungsi bangunan semula rumah tinggal menjadi fungsi lain ada dimana-mana di Bandung. Awalnya dulu banget terjadi di jalan Ir. H. Juanda atau lebih dikenal sebagai jalan Dago.

Kawasan ini pada suatu masa oleh walikota setempat diperuntukkan menjadi kawasan campuran. Artinya dalam satu kawasan, boleh ada rumah tinggal, toko, restoran, kampus, hotel, dan lain-lain. Waktu itu marak factory outlet atau FO berbagai jenama yang menjamur di sepanjang jalan Dago.

Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah

Kawasan Strategis kota Bandung, sumber: JDIH
Kawasan Strategis kota Bandung, sumber: JDIH

Suatu kota harus memiliki sebuah peraturan bernama Rencana Tata Ruang Wilayah yang di dalamnya mengatur peruntukkan bangunan di suatu kawasan, prosentase luas bangunan dibanding luas lahan, peraturan tinggi bangunan, dan banyak lagi.

Kota Bandung mempunyai peraturan ini yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042. Peraturan seperti ini memang selalu ditinjau ulang setiap beberapa dekade, berdasarkan perkembangan kota yang terjadi.
Bagi perencana, arsitek, konsultan, dan masyarakat umum, perda ini menjadi acuan ketika akan mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), atau sekarang bernama persetujuan bangunan gedung (PBG).

Perda juga mengatur zonasi fungsi suatu kawasan, antara lain terdapat kawasan lindung, kawasan konservasi, kawasan perlindungan setempat dan kawasan ruang terbuka hijau. Kemudian terdapat kawasan budi daya yang dipilah menjadi kawasan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan perkantoran, kawasan transportasi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan pertahanan dan keamanan, terakhir adalah kawasan pertanian.

Informasi tentang fungsi kawasan ini bisa diketahui secara online, dan terdapat tabel-tabel pula yang mengatur tentang koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), batas maximum tinggi bangunan, jumlah lantai, dan lain-lain.

Menilik peraturan yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah, harusnya sebagai warga masyarakat, kita mencari tahu tentang peraturan setempat dan patuh dengan peraturan tersebut, bukan?

Perubahan Rumah Tinggal Menjadi Fungsi Perdagangan dan Jasa

Saya pernah melakukan penelitian tentang perubahan fungsi bangunan dan dimuat di jurnal Geoplanart, sebuah jurnal tentang keteknikan di Fakultas Teknik, Perencanaan, dan Arsitektur di Universitas Winaya Mukti. Judul kajian saya, Peralihan Fungsi Bangunan di Koridor Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.

Jurnal yang terbit tahun 2017 itu mengkaji tentang fenomena perubahan fungsi hunian akibat perkembangan ekonomi dan pariwisata di kota Bandung. Koridor jalan LLRE Martadinata, dulunya bernama jalan Riau, sudah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun