Bahkan Seperti dikutip dilaman media Tirto.id  Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyoroti pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Direktur Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menyebut setidaknya ada 55 pulau kecil yang dikuasai korporasi tambang.
Bagi para aktivis lingkungan baik LSM, Organisasi dan lainya. menimbulkan kecurigaan baru dibalik penghapusan AMNDAL dan IMB tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL didefinisikan sebagai kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan.
AMDAL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin upaya-upaya konservasi. sangat buruk bila wacana penghapusan AMDAL benar-benar diberlakukan. Untuk itu manusia sebagai pemimpin di muka bumi "Khalifah fill ard" perlunya menjaga keseimbangan alam juga kelestarian dan menolak kerusakan dimuka bumi.
Apa jadinya bila benar penghapusan AMDAL dihilangkan?  [].Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H