Mohon tunggu...
Nadim AlLande
Nadim AlLande Mohon Tunggu... Penulis - Study Sosiology

Penulis adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Raja Haji Tanjungpinang. Bercita-cita ingin abadi, dengan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Banjir Jakarta, Krislog Kepri, dan Bahaya Penghapusan AMDAL

4 Januari 2020   10:29 Diperbarui: 10 Februari 2020   14:09 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan Seperti dikutip dilaman media Tirto.id  Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyoroti pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Direktur Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menyebut setidaknya ada 55 pulau kecil yang dikuasai korporasi tambang.

Bagi para aktivis lingkungan baik LSM, Organisasi dan lainya. menimbulkan kecurigaan baru dibalik penghapusan AMNDAL dan IMB tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL didefinisikan sebagai kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan.

AMDAL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin upaya-upaya konservasi. sangat buruk bila wacana penghapusan AMDAL benar-benar diberlakukan. Untuk itu manusia sebagai pemimpin di muka bumi "Khalifah fill ard" perlunya menjaga keseimbangan alam juga kelestarian dan menolak kerusakan dimuka bumi.

Apa jadinya bila benar penghapusan AMDAL dihilangkan?  []. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun