Assalamualaikum, wr,wrb
Semoga Bapak dan Keluarga ada dalam keadaan sehat walafiat dan sejahtera selalu..amin..
Waktu itu sepuluh hari pertama di bulan Ramadhan atau pada minggu pertama di awal bulan Juli 2014, dua bulan setelah saya mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, anak saya yang paling besar memberi habar bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) sudah diregistrasi di M.A. dengan nomor 095.PK/Pid.Sus/2014...Alhamdullilah, semoga cepat disidangkan . Tapi ujar anak saya Hakim Agungnya DR. Artidjo Alkostar,SH.LLM bersama dengan soulmate nya MS.Lumme,SH dan DR.Salman Luthan,SH.MH.LLM......emang kenapa ?
“ Dia kan untuk kasus korupsi dikenal killer “ , ujar anak saya....
“ Ah kita berpikir positip saja, mudah-mudahan beliau mau membaca berkas/dokumen PK berikut novumnya, sehingga keadilan dapat diperoleh”.
Tapi jujur saya sendiri sangat shock, apalagi diwaktu yang bersamaan istri saya memberi khabar melalui adik saya ketika datang membezuk, bahwa anak saya yang bungsu harus di operasi di RS.Dharmais, karena ada tumor/kista di rahimnya. Anak saya yang I.Q. nya low everage, sempat sekolah SLB di Serang, yang sampai saat ini membaca dan menulispun belum bisa. Anak saya harus dioperasi dengan biaya sekitar Rp.35 juta, semoga Allah,swt memberi rezki.
Selama bulan Ramadhan siang malam saya berdoa bermunajat ke hadirat Allah.swt agar berkas PK saya dibaca oleh Majelis Hakim sehingga dapat diketahui bahwa apa yang dituduhkan dalam amar putusan Kasasi No.1554K/Pid.Sus/2012 tanggal 16 Januari 2013 itu adalah tidak benar
Pak Artidjo yth, dalam pertimbangan hukum putusan kasasi tersebut diatas, saya selaku Dirut PD.Bank Perkreditan Rakyat Cilegon Mandiri, suatu bank BUMD milik Pemkot Cilegon dituduh :
1. Telah menjual tanah milik Pemkot Cilegon.
2. Disisi lain saya dituduh telah menjual tanah milik Departemn Perindustrian kepada Bank Jabar sehargaRp.9,8 miliar sehingga memberikan keuntungan kepada bank sekitar Rp.2,2 miliar
3. Saya dituduh tidak melakukan pencatatan dan tidak menyetorkan hasil penjualan kepada Kas Daerah, sehingga saya dituduh telah melanggar Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pertimbangan hukum yang sangat ngawur dan asal-asalan, mana mungkin saya selaku Dirut BUMD yang bergerak dalam bidang perbankan, menjual tanah milik Pemkot dan Departemen Perinduatrian, betapa bodohnya Bank Jabar dan Notaris nya mau membuat Akta Jual Beli yang ditandatangani oleh saya, apa kapasitas saya , mewakili Pemkot dan Departemen Perindustrian ?
Pak Artidjo yang dahsyatnya lagi dalam keputusan kasasi tersebut saya dipidana dengan hukuman 6 (empat) tahun sekali lagi 6 (empat) tahun ......DIMANA INI KEPASTIAN HUKUMNYA? Ditulis enam dalam kurung empat dan anehnya lagi Hakim Agung yang menyidangkan berbeda dengan yang menandatangani , yaitu : ( yang menyidangkan : Dr.H.M.Zaharddin Utama,SH.MH dan H.Syamsul Rakan Chaniago,S H , M.H serta Prof.DR.Abdul Latif,S.H, M.H.Abdul Latif.S.H, M.H. . Sedang yang menandatangani Dr.H.M.Zaharuddin Utama,S.H.,M.H dan H.Syamsul Rakan Chaniago,S.H.,M.H. serta H.Suhadi,S.H.M.H. ) ..aah begitu mudah kalian mempermainkan nasib orang...seharusnya berdasarkan pasal 197 KUHAP keputusan ini BATAL DEMI HUKUM
Pak Artidjo saya dituduh melanggar Undang-undang no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedang perbankan itu tunduk kepada Undang-undang no.10 tahun 1998 tentang Perbankan , tidak satupun BUMD yang setiap transaksi harus menyetorkan ke Kas Daerah. Yang disetorkan adalah dividen nya dari hasil transaksi selama setahun ,setelah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pembagian deviden yang telah diatur oleh Anggara Dasar perusahaan.
Untuk pembelaan saya telah mengajukan PK melalui P.N. Serang, pada tanggal 22 April 2014 saya menandatangani Berita Acara P.K. berikut 6 (enam) buah novum ( sore harinya oleh sang eksekutor Jaksa saya dijebloskan ke penjara Serang ), adapun novum-novum tersebut adalah :
1. Surat dari Sekda Pemkot Cilegon no.032/26/PLK Tanggal 13.02.2014 .yang menerangkan bahwa tanah itu milik PD.BPRS, Cilegon Mandiri.
2. Surat dari Walikota Cilegon no.590/1132/Um.Tanggal 20.08.2004 yang memerintahkan agar tanah itu dijual sesuai dengan rekomendasi Bank Indonesia.
3. Surat dari Departemen Peridustrian no. .163/SJ-IND.5/2014 tanggal 05.02 .2014.Yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah bukan milik Departemen karena telah dijual melalui lelang kepada PD.BPRS, CM.
4. Hasil Audit dari Akuntan Publik KAP Drs.J Anwar Hasan tabggal 31.13.2006..bahwa semua transaksi penjualan dicatat dan telah memberikan keuntungan kepada bank.
5. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bank Indonesia posisi 30.04.2007 , yang menerangkan ; bahwa karena transaksi penjualan tanah tersebut, maka bank telah mencatat keuntungan.
6. Bukti setoran deviden dari bank kepada Pemkot Cilegon selaku pemilik bank.
Dengan ke 6 novum tersebut saya optimis PK saya dapat diterima, dan doa saya kepada Allah.Swt agar yang Mulia Hakim Agung mau membaca berkas dapat diqobul.
Tapi apa yang terjadi ketika di bulan Agustus bulan kemerdekaan bangsa Indonesia, saya ke ruang cyber yang disediakan oleh Lapas, ternyata PK saya sudah diputus dan DITOLAK pada tanggal 16 Juli 2014, begitu cepatnya, padahal tanggal distribusi nya 30 Juni 2014. Saya yakin Bapak- bapak tidak membaca berkas PK yang saya ajukan , pekerjaan yang dikebut dalam rangka target mengurangi berkas pending di M.A., Yang Mulia bekerja ibarat supir bus kota yang ngebut ngejar setoran, sehinga melanggar aturan yang ada.
Pak Artidjo, yang begitu populer, sering diwawancarai bak seorang celebriti , katanya orang yang paling berani menghukum dengan berat para koruptor. Ternyata hanya seorang pengecut , tidak punya nyali untuk menegakan keadilan dan kebenaran . Bapak takut kepada opini publik, takut kepada media, takut kepada LSM. Kalau target Anda untuk mencari popularitas nampak usaha anda sudah berhasil, katanya anda masuk nominasi untuk menjadi Menkumham dalam Kabinet Jokowi -JK.? .
Mas Artidjo untuk saya diusia 63 tahun harus menjalani hukuman selama 7,5 tahun, untuk perbuatan yang jelas menguntungkan Negara cq Bank yang dulu saya pimpin , sebanyak puluhan miliar keuntungan yang diraih ( testemoni pihak bank terlampir ), jelas sangat sulit menerima kenyataan ini. Mas bukanlah salah satu azas hukum itu adalah azas manfaat? . Akibat perbuatan saya jelas memberikan manfaat buat bank, buat Pemkot Cilegon dalam penerimaan pajak dan penataan kota , tanah tersebut kini menjadi pusat perkantoran yang menyerap tenaga kerja ratusan orang dsb.
Sementara menurut Mas Artidjo koruptor itu orang yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, merusak perekononian masyarakat dsb,....ah... sungguh suatu paradox dan ironi dengan apa yang telah saya lakukan.
Mas, anda berangkat sebagai dosen di UII Yogya, nampaknya kita sependapat bahwa yang bisa bersifat ADIL itu hanya Allah,Swt.. Tapi jangan lupa bahwa : “ Allah telah mmberikan nalar dan hati nurani kepada manusia , ketika manusia tidak mau mengggunakan nalar dan hati nuraninya, maka sesungguhnya dia telah melakukan pembangkangan/menentang kepada sang Khalik, untuk itu ingat hukum Allah,Swt dalam Al-Qur’an : “ Sesungguhnya orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang hina ( QS.Al-Mujaadilah : 20 )
Namun setelah beberapa bulan mendekam di Lapas Sukamiskin, saya sadar bahwa hidup ini hanya senda gurau
Sebagaimana ditulis dalam Al-Qur'an surat Al-Ankabut ayat 64 : "Dan kehidupan di dunia ini hanya senda gurau dan permainan. Dan sesungguhnya negeri akherat itulah kehidupan yang sebenarnya, sekiranya mereka mengetahui”
Bahwa hidup ini hanya sekejap, seperti yang disampaikan oleh Sdr.ku Prof Dr.-Ing.Ir. Rudi Rubiandini Ria Soehatsyah, dalam tauzah di Mesjid Al-Muhlis pada bulan Ramadhan yang lalu, bahwa kehidupan di dunia dan akherat ini ibarat suatu jarak jauhnya antara Bandung ke Surabaya, sementara bagian kehidupan kita di dunia hanya sepanjang 1 mm....ah sungguh sangat tidak ada artinya, hanya sakejap netra kata orang Bandung atau hanya panggung sandiwara kata Akhmad Albar.
Sampai disini nampaknya saya harus berpikiran positip, yaitu berterimakasih kepada :
1. Jajaran jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten, yang karena saya tidak mampu memenuhi syahwat duniawi nya,berupa permintaan sejumlah uang, dia berhasil menyeret saya ke Pengadilan. Dimana akhirnya berdasarkan fakta-fakta selama persidangan pada tanggal 28 Juni 2011 saya dinyatakan tidak bersalah, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memberikan vonis bebas murni.
2. Jajaran yang mulia Majelis Hakim Agung Kasasi di M.A. tersebut diatas, yang telah menjatuhkan vonis 6 (empat) tahun dan denda serta Uang Pengganti sebesar Rp.1 miliar subsider 1,5 tahun dengan pertimbangan hukum yang sulit diterima oleh nalar yang sehat.
3. Jajaran yang mulia Hakim Agung di M.A tersebut diatas, yang menolak P.K. saya, yang nampaknya sudah kehilangan hati nuraninya, tidak mau membaca berkas , takut menghadapi opini publik. Tidak memahami suatu adigium hukum : " bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada mengukum satu orang yang tidak bersalah".
4. Ibu Kalapas, Bapak& Ibu Kabid serta pejabat di Lapas Sukamiskin yang telah memberi kesempatan dan mendorong , agar saya/kami menjadi insan yang MUTAQIN, untuk bekal dalam kehidupan kekal di akherat nanti.
Terimakasih untuk apa ? Ya terimakasih untuk suatu peluang, dimana kini saya di Lapas Sukamiskin mempunyai banyak waktu untuk mawas diri , dimana saya dalam kasus ini merasa tidak bersalah, tapi dalam sisi kehidupan saya yang lain dipastikan banyak dosa, terutama dosa kepada istri dan anak- anak serta kepada kedua orang tua saya.
Kini saya mempunyai waktu untuk bertobat kepada Allah,swt. , untuk beribadah , membaca Al-Qur'an, berbagi dengan sesama, dengan harapan semoga disisa usia senja nan renta, mendapat magfiroh/ampunan dari Alllah,Swt , sehingga ketika memasuki penjara yang haqiqi yaitu di alam kubur nanti diri saya sudah bersih.....amin...amin Ya Rabb Alamin..
Saya doakan semoga Yang Mulia Bapak DR.Artidjo Alkostar,S.H.M.H menjadi Menkumham, sehingga anda bisa leluasa berkunjung ke Lapas Sukamiskin, bisa berdialog dengan kami, mendengarkan testimoni kami, disini banyak kaum koruptor dhuafa, yang telah menjadi korban akrobatik hukum di Republik yang kita cintai ini. Kata akhli hikmah : “ Jangan berpandangan bahwa dipenjara semua orang jahat dan jangan berpangan orang yang diluar penjara semuanya orang baik “. Kami di Lapas Sukamiskin mayoritas karena : korban system, politik, tuduhan yang tidak jelas, tidak mampu memenuhi syahwat pragmatis dari aparat penegak hukum dsb.
Sekali lagi terimakasih atas jasa Yang Mulia, semoga kita menjadi orang yang bersabar.....karena....." Hai orang-orang yang beriman , jadikanlah sabar dan solat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang orang yang sabar " ( Al-Baqarah : 153 )
“ Lex non deficit in justitia exhibenda “ Hukum tak akan gagal menunjukan keadilan.
Sukamiskin, 1 September 2014
Wassalammualakium.wr.wrb
Handy Sutisna
Tembusan :
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indoesia.
Yth. Kepala Kejaksaan Agung Republilk Indonesia.
Yang Mulia Bapak MS.Lumme,SH dan DR.Salman Luthan,SH.MH.LLM.
Yth. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
Yth. Ibu Kalapas Sukamiskin Bandung.
Yth. Ketua Komisi III DPR R.I.
Yang Tersayang istriku & anak-anak ku dirumah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H