3. Jajaran yang mulia Hakim Agung di M.A tersebut diatas, yang menolak P.K. saya, yang nampaknya sudah kehilangan hati nuraninya, tidak mau membaca berkas , takut menghadapi opini publik. Tidak memahami suatu adigium hukum : " bahwa lebih baik membebaskan seribu  orang yang bersalah dari pada mengukum satu orang yang tidak bersalah".
4. Ibu Kalapas, Bapak& Ibu Kabid serta pejabat di Lapas Sukamiskin yang telah memberi kesempatan dan mendorong , agar saya/kami menjadi insan yang MUTAQIN, Â untuk bekal dalam kehidupan kekal di akherat nanti.
Terimakasih untuk apa ? Ya terimakasih untuk suatu peluang, dimana kini saya di Lapas Sukamiskin mempunyai banyak waktu untuk mawas diri , dimana saya dalam kasus ini merasa tidak bersalah, tapi dalam sisi kehidupan saya yang lain dipastikan banyak dosa, terutama dosa kepada istri dan anak- anak serta kepada kedua orang tua saya.
Kini saya mempunyai waktu untuk bertobat kepada Allah,swt. , untuk beribadah , membaca Al-Qur'an, berbagi dengan sesama, dengan harapan semoga disisa usia senja nan renta, mendapat magfiroh/ampunan dari Alllah,Swt , sehingga ketika memasuki penjara yang haqiqi yaitu di alam kubur nanti diri saya sudah bersih.....amin...amin Ya Rabb Alamin..
Saya doakan semoga Yang Mulia Bapak DR.Artidjo Alkostar,S.H.M.H  menjadi Menkumham, sehingga anda bisa leluasa berkunjung ke Lapas Sukamiskin, bisa berdialog dengan kami, mendengarkan testimoni  kami,  disini banyak kaum koruptor dhuafa, yang telah menjadi korban akrobatik hukum di Republik yang kita cintai ini. Kata akhli hikmah : “ Jangan berpandangan bahwa dipenjara semua orang jahat dan jangan berpangan orang yang diluar penjara semuanya orang baik “. Kami di Lapas Sukamiskin  mayoritas karena : korban system, politik, tuduhan yang tidak jelas, tidak mampu memenuhi syahwat pragmatis  dari aparat penegak hukum dsb.
Sekali lagi terimakasih atas jasa Yang Mulia, semoga kita menjadi orang yang bersabar.....karena....." Â Hai orang-orang yang beriman , jadikanlah sabar dan solat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang orang yang sabar " ( Al-Baqarah : 153 )
“ Lex non deficit in justitia exhibenda “ Hukum tak akan gagal menunjukan keadilan.
Sukamiskin, 1 September 2014
Wassalammualakium.wr.wrb
Handy Sutisna
Tembusan :