Pertimbangan hukum yang sangat ngawur dan asal-asalan, mana mungkin saya selaku Dirut BUMD yang bergerak dalam bidang perbankan, menjual tanah milik Pemkot dan Departemen Perinduatrian, betapa bodohnya Bank Jabar dan Notaris nya mau membuat Akta Jual Beli yang ditandatangani oleh saya, apa kapasitas saya , mewakili Pemkot dan Departemen Perindustrian ?
Pak Artidjo  yang  dahsyatnya lagi dalam keputusan kasasi tersebut saya dipidana dengan hukuman 6 (empat) tahun sekali lagi 6 (empat) tahun ......DIMANA INI KEPASTIAN HUKUMNYA? Ditulis enam dalam kurung empat dan anehnya lagi Hakim Agung yang menyidangkan berbeda dengan yang menandatangani , yaitu : ( yang menyidangkan : Dr.H.M.Zaharddin Utama,SH.MH dan H.Syamsul Rakan Chaniago,S H , M.H serta Prof.DR.Abdul Latif,S.H, M.H.Abdul Latif.S.H, M.H. . Sedang yang menandatangani  Dr.H.M.Zaharuddin Utama,S.H.,M.H dan H.Syamsul Rakan Chaniago,S.H.,M.H. serta H.Suhadi,S.H.M.H. ) ..aah begitu mudah kalian  mempermainkan nasib orang...seharusnya berdasarkan pasal 197 KUHAP keputusan ini BATAL DEMI HUKUM
Pak Artidjo saya dituduh melanggar Undang-undang no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedang perbankan itu tunduk kepada Undang-undang no.10 tahun 1998 tentang Perbankan  , tidak satupun BUMD yang setiap transaksi harus menyetorkan ke Kas Daerah. Yang disetorkan adalah  dividen nya dari hasil transaksi selama setahun ,setelah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pembagian deviden  yang  telah diatur oleh Anggara Dasar perusahaan.
Untuk pembelaan saya telah mengajukan PK melalui P.N. Serang, pada tanggal 22 April 2014 saya menandatangani Berita Acara P.K. berikut 6 (enam) buah novum ( sore harinya oleh sang eksekutor Jaksa saya dijebloskan ke penjara Serang ), adapun novum-novum tersebut adalah :
1. Surat dari Sekda Pemkot Cilegon no.032/26/PLK Tanggal 13.02.2014 .yang menerangkan bahwa tanah itu milik PD.BPRS, Cilegon Mandiri.
2. Surat dari Walikota Cilegon no.590/1132/Um.Tanggal 20.08.2004 yang memerintahkan agar tanah itu dijual sesuai dengan rekomendasi Bank Indonesia.
3. Surat dari Departemen Peridustrian no. .163/SJ-IND.5/2014 tanggal 05.02 .2014.Yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah bukan milik Departemen karena  telah dijual melalui lelang kepada PD.BPRS, CM.
4. Hasil Audit dari Akuntan Publik KAP Drs.J Anwar Hasan tabggal 31.13.2006..bahwa semua transaksi penjualan dicatat dan telah memberikan keuntungan kepada bank.
5. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bank Indonesia posisi 30.04.2007 ,  yang menerangkan ;  bahwa karena transaksi penjualan tanah tersebut, maka  bank telah mencatat keuntungan.
6. Bukti setoran deviden dari bank kepada Pemkot Cilegon selaku pemilik bank.
Dengan ke 6 novum tersebut saya optimis PK saya dapat diterima, dan doa saya kepada Allah.Swt agar yang Mulia Hakim Agung mau membaca berkas dapat diqobul.