Mohon tunggu...
handrini
handrini Mohon Tunggu... Lainnya - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional

world are wide, but there's only small spot to make a mistake, Be wise, get grow, so can mature at the same time. be wise it's not easy eithout make wisely as a habit

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kelebihan Bayar Gaji: Apa dan Bagaimana Seharusnya

25 Juli 2022   12:40 Diperbarui: 25 Juli 2022   12:44 1642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara tagihan BPJS untuk empat orang (saya dan 3 anak) kelas 1 tentunya jumlahnya cukup signifikan. Semoga ada kebijakan pengaturan tentang kelebihan pembayaran gaji secara lebih serius.  

Seharusnya dengan keberadaan teknologi digital, pemanfaatan teknologi digital dapat digunakan untuk meminimalisir terjadinya kelebihan bayar gaji PNS. 

Sangat naif sekali apabila kesalahan administrasi dibebankan penuh kepada PNS yang bersangkutan dengan memaksan membayar dalam tempo sesingkat-singkatnya kelebihan bayar tersebut. Jika jumlahnya hanya jutaan mungkin tidak masalah. Jika jumlahnya ratusan juta, itu yang patut dipertanyakan. 

Mengapa bisa terjadi kelebihan pembayaran selama itu? Tidak adakah mekanisme kontrol pada instansi tersebut? Apakah bijak jika kelebihan pembayaran yang terjadi dalam tempo bertahun-tahun lalu seolah PNS yang terkena imbasnya justru dipaksa untuk secepat mungkin membayar kelebihan bayar dalam tempo sesingkat-singkatnya? 

Ironisnya tidak ada informasi resmi dalam waktu yang sangat lama hingga tulisan ini dibuat. Hendaknya para pengambil kebijakan mengatur mekanisme kewajiban instansi yang melakukan kelebihan pembayaran dengan sedetail mungkin. 

Bagaimana pun para abdi negara tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada keluarga mereka dan kewajiban lainnya misal kesehatan dan pendidikan. 

Jangan karena mal administrasi yang dilakukan abdi negara lain, PNS yang kelebihan bayar tersebut diperlakukan sewenang-wenang bahkan dituding sebagai satu-satunya penyebab. 

Tidak semua PNS mengetahui tepat jumlah hak gaji yang seharusnya mereka terima. Saya yakin, PNS yang kelebihan pembayaran tersebut tidak ingin mangkir dari kewajiban membayar "hutang" yang mendadak tercipta. 

Namun bagaimana "hutang" itu tercipta seharusnya juga menjadi pertimbangan. Tidak bijak andai diberlakukan kelebihan bayar sebagai TGR (Tuntutan Ganti Rugi). 

Karena TGR Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya disingkat (TGR) adalah suatu proses penuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara tersebut dalam melaksanakan tugas, fungsi dan jabatannya. 

Jadi disini ada klausu melanggar hukum dan/atau kelalaian. Kelalaian macam apa? Harus diatur secara rinci. Tentunya juga harus diatur kewajiban tersosialisasikannya rincian jumlah gaji dan tunjangan yang harusnya diterima untuk masing-masing PNS agar tidak terjadi kelebihan bayar gaji yang tidak disadari oleh PNS yang bersangkutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun