Sementara tagihan BPJS untuk empat orang (saya dan 3 anak) kelas 1 tentunya jumlahnya cukup signifikan. Semoga ada kebijakan pengaturan tentang kelebihan pembayaran gaji secara lebih serius. Â
Seharusnya dengan keberadaan teknologi digital, pemanfaatan teknologi digital dapat digunakan untuk meminimalisir terjadinya kelebihan bayar gaji PNS.Â
Sangat naif sekali apabila kesalahan administrasi dibebankan penuh kepada PNS yang bersangkutan dengan memaksan membayar dalam tempo sesingkat-singkatnya kelebihan bayar tersebut. Jika jumlahnya hanya jutaan mungkin tidak masalah. Jika jumlahnya ratusan juta, itu yang patut dipertanyakan.Â
Mengapa bisa terjadi kelebihan pembayaran selama itu? Tidak adakah mekanisme kontrol pada instansi tersebut? Apakah bijak jika kelebihan pembayaran yang terjadi dalam tempo bertahun-tahun lalu seolah PNS yang terkena imbasnya justru dipaksa untuk secepat mungkin membayar kelebihan bayar dalam tempo sesingkat-singkatnya?Â
Ironisnya tidak ada informasi resmi dalam waktu yang sangat lama hingga tulisan ini dibuat. Hendaknya para pengambil kebijakan mengatur mekanisme kewajiban instansi yang melakukan kelebihan pembayaran dengan sedetail mungkin.Â
Bagaimana pun para abdi negara tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada keluarga mereka dan kewajiban lainnya misal kesehatan dan pendidikan.Â
Jangan karena mal administrasi yang dilakukan abdi negara lain, PNS yang kelebihan bayar tersebut diperlakukan sewenang-wenang bahkan dituding sebagai satu-satunya penyebab.Â
Tidak semua PNS mengetahui tepat jumlah hak gaji yang seharusnya mereka terima. Saya yakin, PNS yang kelebihan pembayaran tersebut tidak ingin mangkir dari kewajiban membayar "hutang" yang mendadak tercipta.Â
Namun bagaimana "hutang" itu tercipta seharusnya juga menjadi pertimbangan. Tidak bijak andai diberlakukan kelebihan bayar sebagai TGR (Tuntutan Ganti Rugi).Â
Karena TGR Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya disingkat (TGR) adalah suatu proses penuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara tersebut dalam melaksanakan tugas, fungsi dan jabatannya.Â
Jadi disini ada klausu melanggar hukum dan/atau kelalaian. Kelalaian macam apa? Harus diatur secara rinci. Tentunya juga harus diatur kewajiban tersosialisasikannya rincian jumlah gaji dan tunjangan yang harusnya diterima untuk masing-masing PNS agar tidak terjadi kelebihan bayar gaji yang tidak disadari oleh PNS yang bersangkutan.Â