Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Terpidana "Kasus Kopi Sianida", Jessica Wongso Bebas Bersyarat

25 Agustus 2024   07:53 Diperbarui: 25 Agustus 2024   07:55 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fasilitas-fasilitas pengurangan hukuman terpidana tersebut bertujuan untuk mendorong narapidana agar memperbaiki diri, berperilaku baik, serta mengikuti program-program rehabilitasi yang disediakan di dalam lembaga pemasyarakatan. 

Hal tersebut merupakan konklusi yang berarti si terpidana telah mengaku bersalah dan legowo menerima hukuman pidana yang dijatuhkan.

Terlepas dari masalah "anomali" tersebut  yang harus dicermati oleh Jessica dalam Pengajuan PK jangan sampai menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Berdasarkan Pasal 139 Peraturan Menkumham 3/2018) bahwa pembebasan bersyarat Jessica dapat dicabut karena berbagai alasan, salah satu alasannya karena menimbulkan "keresahan dalam masyarakat."

Berarti Jessica dan atau Kuasa Hukumnya harus melakukan upaya hukum secara "silent" (tidak heboh) atau menggunakan upaya-upaya diluar hukum seperti membuat beritanya menjadi viral.

Hal ini perlu diingatkan agar upaya hukum PK Jessica tidak menjadi 'bumerang" sehingga Pembebasan Bersyaratnya dicabut dan Jessica kembali mendekam dalam penjara dalam menghabiskan sisa hukumannya.

Jadi Jessica tidak bisa menggunakan modus yang sama dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 dimana kasusnya menjadi viral. Kasusnya menjadi viral ketika diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari". Viralnya kasus pembunuhan Vina membuat kasusnya menjadi terang benderang dan diduga telah terjadi "Peradilan Sesat". Akibatnya semua terpidana dalam kasus pembunuhan Vina mengajukan PK karena merasa tidak bersalah.

Berbeda dengan kasus Vina, kasus pembunuhan Mirna yang dilakukan oleh Jessica dalam mengajukan PK tidak membutuhkan hingar bingar viral di berbagai media karena apabila terjadi bisa membuat Jessica kembali mendekam di penjara.

Hal tersebut perlu diingatkan kepada Jessica untuk tidak tergoda untuk populer atau menggunakan berita viral agar masyarakat bersimpati kepadanya. Masalahnya tahun yang lalu kasus pembunuhan Mirna Salihin yang dilakukan Jessica sempat menarik perhatian dengan adanya film dokumenter yang dirilis di Netflix dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Modus Pengajuan PK dibarengi dengan pembuatan film atas kasus atau metode-metode yang identik dengan hal tersebut sehingga membuat kasusnya viral bisa berakibat buruk bagi Jessica. 

Bisa saja Pembebasan Bersyarat yang sedang dinikmati Jessica dicabut karena upaya-upaya demikian menjadi penyebab dan memicu timbulnya keresahan dalam masyarakat, sementara PK yang dimohonkannya belum tentu dikabulkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun