Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso.
Seminggu yang lalu, yaitu tepatnya pada Minggu (18/8/2024) terpidana Kasus "Kopi Sianida" Jessica Kumala Wongso atau terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pada awalnya berita pembebasan Jessica cukup menyedot perhatian masyarakat, namun berita ini kemudian tenggelam karena ada berita yang jauh lebih "hot", karena Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang radikal dengan mengubah syarat aturan ambang batas untuk maju menjadi calon Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun kasus Jessica bermula ketika pada tanggal 27 Oktober 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica karena terbukti melakukan pembunuhan berencana (Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana) terhadap Mirna dengan cara membubuhkan racun sianida ke kopi Mirna di Cafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta.Â
Atas putusan tersebut melalui Kuasa Hukumnya, Jessica melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding, kasasi bahkan Peninjauan Kembali (PK), namun semua Majelis Hakim dalam semua tingkatan bergeming dan tetap menyatakan Jessica bersalah.
Ketika Pembebasan Bersyarat beberapa media elektronik menampilkan Jessica terlihat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica dengan senyum terkembang mengenakan kaus biru tua dan didampingi oleh beberapa pengacaranya. Dengan sangat pede (percaya diri) seperti artis Jessica terlihat melambaikan tangan kepada awak media yang telah menunggu dengan kamera. Jessica Kumala Wongso bebas setelah menjalani sekitar 8 tahun penjara yang berarti menjalani hukuman kurang dari setengah masa hukumannya. Berdasarkan putusan pengadilan Jessica seharusnya menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Hal tersebut bisa terjadi karena Jessica telah mendapat potongan hukuman berupa akumulasi remisi selama 58 bulan 30 hari dan akan menjalani pembebasan bersyarat.
Pemberian bebas bersyarat dan remisi yang diperoleh Jessica sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 TentangSyarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, AsimiIasi, CutiMengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat (Peraturan Menkumham 3/2018).
Berdasarkan Pasal 82 Peraturan Menkumham 3/2018), Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat antara laintelah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. Dan tentu saja syarat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana merupakan syarat lain yang mutlak diperlukan agar pembebasan bersyaratnya dikabulkanÂ
Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032 (Kompas, Senin 19/8/2024).
Mengajukan PK Dalam Masa Pembebasan Bersyarat