Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Terpidana "Kasus Kopi Sianida", Jessica Wongso Bebas Bersyarat

25 Agustus 2024   07:53 Diperbarui: 25 Agustus 2024   07:55 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terpidana "Kasus Kopi Sianida" Jessica Wongso Bebas Bersyarat 

Oleh Handra Deddy Hasan 

Walaupun seorang terpidana dijatuhkan hukuman penjara, bukan berarti si terpidana akan menghabiskan seluruh masa hukumannya dalam penjara. Berdasarkan aturan dan dengan alasan kemanusiaan, si terpidana dengan syarat-syarat tertentu bisa lebih awal menghirup udara bebas sebelum masa hukumannya berakhir. 

Diantaranya yang bisa membuat terpidana lebih awal keluar dari bui adalah "remisi" berupa pengurangan masa hukuman dan atau mendapatkan izin untuk "pembebasan bersyarat".

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana sebagai imbalan atas perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi bertujuan untuk mendorong narapidana agar memperbaiki diri, berperilaku baik, serta mengikuti program-program rehabilitasi yang disediakan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dengan adanya remisi, narapidana dapat memperoleh pengurangan masa hukuman yang berarti bisa mendapatkan kesempatan untuk bebas lebih awal dari hukuman yang dijatuhkan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Sedangkan Pembebasan Bersyarat adalah proses di mana seorang narapidana diberikan kesempatan untuk dibebaskan dari hukuman penjara sebelum masa hukuman yang ditetapkan selesai, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. 

Pembebasan Bersyarat diberikan setelah narapidana menjalani sebagian masa hukuman yang telah ditetapkan dan telah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang atau kebijakan yang berlaku.

Pembebasan bersyarat seolah-olah memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan yang baru, dengan harapan bahwa mereka telah direhabilitasi dan siap untuk mengubah perilaku mereka.  

Oleh karena itu, jika narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan, maka pembebasan bersyarat tersebut bisa dibatalkan dan mereka dapat kembali ke dalam penjara untuk menjalani sisa masa hukuman mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun