Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Daycare, Malah Menganiaya Anak

3 Agustus 2024   07:28 Diperbarui: 4 Agustus 2024   19:39 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Handra Deddy Hasan

Menitipkan anak balita kepada daycare tempat penitipan anak profesional dapat memberikan berbagai manfaat bagi orangtua yang keduanya bekerja. Dengan menitipkan anak orangtua berharap beberapa manfaat.

Daycare merupakan fasilitas atau tempat yang menyediakan layanan penitipan anak untuk orangtua yang bekerja atau memiliki urusan lain sehingga tidak dapat merawat anak-anak mereka sendiri selama beberapa jam dalam sehari. Di daycare, anak-anak dapat diajari, diawasi, dan dijaga oleh pengasuh atau petugas daycare yang terlatih.

Tujuan daycare adalah untuk memberikan pengasuhan yang aman, menyenangkan, dan pendidikan bagi anak-anak sambil memberikan orangtua kesempatan untuk bekerja atau melakukan hal lain tanpa khawatir tentang keamanan dan perawatan anak-anak mereka.

Di daycare yang profesional biasanya menyediakan lingkungan yang terstruktur dan mempunyai pengalaman dalam merawat anak. Anak-anak akan dilibatkan dalam berbagai aktivitas belajar dan bermain yang dapat membantu dalam perkembangan fisik, kognitif, sosial, dan emosional mereka.

Dengan menitipkan anak karena kedua orangtua bekerja di daycare, maka anak memiliki kesempatan untuk berinteraksi dengan anak-anak lain. Hal tersebut dapat membantu anak balita yang dititipkan membangun keterampilan sosial, belajar berbagi, dan bekerja sama secara dini.

Dengan penyusunan program secara profesional, daycare akan menyediakan rutinitas harian yang konsisten, seperti jadwal makan, tidur, dan bermain. Hal ini dapat membantu anak balita merasa aman dan nyaman, serta membantu mereka dalam mengatur diri di sepanjang hari.

Bagi kedua orangtua yang bekerja, menitipkan anak di daycare yang terpercaya, orangtua dapat merasa tenang dan fokus pada pekerjaan mereka tanpa khawatir tentang keadaan anak. Hal ini dapat membantu mengurangi stres dan meningkatkan produktivitas kerja orangtua.

Meskipun orangtua bekerja, mereka tetap dapat menghabiskan waktu berkualitas dengan anak di luar jam kerja. Dengan menitipkan anak di daycare, orangtua dapat lebih menghargai waktu bersama anak saat mereka tidak bekerja.

Namun semua itu baru sebatas teori, karena kenyataannya bisa saja jauh panggang dari api. Butuh keahlian dan informasi serta keberuntungan untuk memilih daycare yang sah, terpercaya, berkualitas, dan sesuai dengan nilai-nilai keluarga yang dianut.

Sekarang sedang viral baik di media sosial (medsos) maupun di media massa berita seorang balita berusia 2 tahun di Depok, Jawa Barat dianiaya saat dititipkan di tempat daycare.

Dari video yang beredar luas di medsos, nampak seorang anak mengenakan pakaian putih duduk di belakang pintu. Dari balik pintu seorang perempuan dewasa masuk dan langsung mengangkat lengan kiri dan melempar anak tersebut. Demikian konten video tersebut berlanjut dengan adegan penganiayaan anak yang tidak pantas ditonton dan ditiru (Kompas, Kamis 1/8/2024).

Saking sadis dan berbekasnya penganiayaan dilakukan membuat anak korban trauma dan histeris saat bertemu pelaku. Pelakunya sendiri merupakan pihak yang paling bertanggung dari daycare tersebut, yaitu pemilik langsung dari tempat usaha yang merupakan seorang wanita inisial MI. Kejadian berlangsung di daycare Wensen School di Harjamukti, Kota Depok.

Diperkirakan penganiayaan berlangsung pada awal Juni 2024, namun baru diketahui orangtua sebulan setelahnya. Orangtua sempat curiga anaknya mengalami memar, tetapi tidak menyangka jika anaknya tersebut justru dianiaya oleh pemilik daycare tersebut.

Pidana penganiayaan anak.

Semua orang paham bahwa perbuatan menganiaya makhluk lain adalah perbuatan yang tidak manusiawi. Apalagi perbuatan tersebut merupakan penganiayaan anak.

Menganiaya anak adalah suatu perbuatan keji yang tidak bisa diterima dalam masyarakat mana pun. Hal tersebut dikarenakan anak-anak adalah individu yang rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, emosional, dan seksual. Kesejahteraan dan keselamatan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap masyarakat untuk memastikan bahwa mereka tumbuh dan berkembang dengan baik serta memiliki masa depan yang cerah.

Perbuatan penganiayaan anak selain merupakan perbuatan yang keji juga merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman penjara. Pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Adapun selanjutnya sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/penganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak: Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak: Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak: Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 80 Ayat 4 UU Perlindungan Anak: Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orangtuanya.

Memperhatikan materi ancaman yang dimaksud dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak, kasus yang terjadi di Depok atas Daycare Wensen School nampaknya akan diancam secara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Setelah beritanya viral, sebagaimana diberitakan dalam beberapa media elektronik pada tanggal 2 Agustus tahun 2024, pihak Kepolisian bergerak cepat dengan mencokok dan menahan tersangka MI sebagai Pelaku.

Pihak Kepolisian mempunyai kewenangan untuk menahan tersangka berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu aturan alasan dapatnya menahan tersangka dikarenakan ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.

Tersangka MI selain merupakan pemilik Daycare Wensen School juga mempunyai predikat influencer (pemengaruh) yang bergiat dalam pendidikan dan sayang anak.

Dalam medsos yang dipunyai oleh tersangka IM penuh dengan konten yang mencitrakan sebagai orang yang penuh welas asih menyayangi dan mendidik anak.

Namun sayangnya walaupun tersangka mencitrakan dirinya sebagai influencer pendidik dan sayang anak, ancaman hukumannya tidak bisa lebih berat lagi.

Hal tersebut dikarenakan berdasarkan Pasal 80 Ayat (4) UU Perlindungan Anak hanya kriteria orangtua anak yang melakukan penganiayaan atas anaknya sendiri yang ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Untuk Memilih Daycare.

Kehadiran jasa daycare di tengah-tengah kota Metropolitan seperti Jakarta, Depok dan sekitarnya merupakan suatu keniscayaan. Gaya hidup keluarga muda di kota-kota besar menuntut agar kedua orangtua harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan finansial keluarga.

Sementara anak balita kesayangan keluarga tidak ada menjaga di rumah. Biasanya keluarga dekat seperti orangtua/mertua juga jauh di kampung. Keluarga-keluarga muda yang merupakan anak-anak muda urban merantau ke kota-kota besar bertarung menantang kehidupan sekaligus membina keluarga dengan pasangan.

Dengan kondisi demikian solusi kehadiran daycare merupakan solusi yang sangat ideal untuk meninggalkan anak ketika kedua orangtua bekerja. Sehingga memilih daycare yang aman dan berkualitas adalah hal yang sangat penting bagi orangtua agar tidak terjadi kejadian buruk seperti kejadian di daycare Wensen School Depok.

Hal yang pertama dipastikan adalah daycare yang dipilih memiliki lisensi dan akreditasi resmi dari otoritas yang berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa daycare tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Berdasarkan pemberitaan ternyata daycare Wensen School Depok yang bermasalah ternyata tidak mempunyai izin.

Selain itu untuk kehati-hatian cari tahu reputasi daycare yang dipilih melalui review online, referensi dari orangtua lain, atau media sosial. Dari sana bisa diketahui informasi adanya laporan atau keluhan serius, misalnya ada penganiayaan atau perilaku tidak pantas terhadap anak di daycare tersebut.

Walaupun agak repot, cari informasi dengan menginvestigasi bahwa semua pegawai dan karyawan daycare telah melalui proses seleksi yang ketat, termasuk pemeriksaan latar belakang dan referensi. Mereka harus memiliki kualifikasi yang sesuai dan telah dilatih untuk merawat anak dengan baik.

Lakukan pemeriksaan fisik secara on the spot terhadap daycare yang dipilih apakah memiliki fasilitas yang aman dan sesuai dengan standar keamanan, seperti pintu yang terkunci, area bermain yang aman, dan perlengkapan keselamatan yang memadai.

Tanyakan juga kepada pihak daycare yang dikunjungi bagaimana cara berkomunikasi antara daycare dengan orangtua anak yang dititipkan. Sebagai panduan sebaiknya daycare memiliki kebijakan komunikasi yang terbuka dengan orangtua, sehingga dapat tetap terinformasi tentang kegiatan sehari-hari anak di daycare.

Untuk memastikan bahwa kondisi daycare tidak direkayasa sekali-sekali dilakukan inspeksi mendadak (sidak). Pantau dan kunjungi daycare secara tak terduga untuk memastikan bahwa anak dalam keadaan aman dan terawasi dengan baik.

Pada waktu bersama anak dirumah diluar waktu anak di daycare, amati juga fisik, tingkah laku dan perasaan anak. Jika anak terlihat tidak nyaman atau takut, jangan ragu untuk menanyakan lebih lanjut dan mengambil tindakan yang diperlukan. Dalam kasus daycare Wensen School Depok ternyata anak terlihat trauma dan takut ketika bertemu dengan tersangka MI.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas diharapkan dapat membantu memastikan bahwa anak berada di lingkungan daycare yang aman dan terjamin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun