Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak:Â Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak:Â Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 80 Ayat 4 UU Perlindungan Anak:Â Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orangtuanya.
Memperhatikan materi ancaman yang dimaksud dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak, kasus yang terjadi di Depok atas Daycare Wensen School nampaknya akan diancam secara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Setelah beritanya viral, sebagaimana diberitakan dalam beberapa media elektronik pada tanggal 2 Agustus tahun 2024, pihak Kepolisian bergerak cepat dengan mencokok dan menahan tersangka MI sebagai Pelaku.
Pihak Kepolisian mempunyai kewenangan untuk menahan tersangka berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu aturan alasan dapatnya menahan tersangka dikarenakan ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
Tersangka MI selain merupakan pemilik Daycare Wensen School juga mempunyai predikat influencer (pemengaruh) yang bergiat dalam pendidikan dan sayang anak.
Dalam medsos yang dipunyai oleh tersangka IM penuh dengan konten yang mencitrakan sebagai orang yang penuh welas asih menyayangi dan mendidik anak.
Namun sayangnya walaupun tersangka mencitrakan dirinya sebagai influencer pendidik dan sayang anak, ancaman hukumannya tidak bisa lebih berat lagi.
Hal tersebut dikarenakan berdasarkan Pasal 80 Ayat (4) UU Perlindungan Anak hanya kriteria orangtua anak yang melakukan penganiayaan atas anaknya sendiri yang ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Untuk Memilih Daycare.