Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hati-Hati Tertipu Jastip Jakarta Fair

3 Juli 2024   17:39 Diperbarui: 3 Juli 2024   23:38 933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal yang sangat sensitif dan sangat perlu dipelototin dengan serius dan seksama adalah masalah metode pembayaran. Gunakan metode pembayaran yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Hindari metode pembayaran yang tidak umum atau tidak jelas.

Hal lain yang sering terlewarkan adalah masalah perpajakan. Beberapa waktu yang lalu ada berita viral di media sosial TikTok dimana seseorang membeli sepatu diluar negeri seharga Rp 10,3 juta berujung harus membayar bea masuk Rp 31,8 juta viral di media sosial. Pembelian tersebut menggunakan pola jastip dengan Perusahaan ekspedisi bonafide DHL. 

Ini menjadi konyol karena nilai pajak yang harus dibayar sebanyak tiga kali lipat dari harga sepatunya. Sudah bisa dipastikan dalam kasus ini, pengguna jastip tidak mengetahui akan dikenakan pajak sebesar tersebut dan pihak ekspedisinya mungkin tidak memberikan info masalah perpajakan tersebut.

Sehingga salah satu yang diperhatikan dalam menggunakan jastip pastikan membaca dan memahami semua aturan dan ketentuan yang berlaku dalam menggunakan jasa titipan tersebut. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas.

Sebagai bukti transaksi jasa titipan, simpan semua bukti transaksi dengan apik, seperti bukti pembayaran dan konfirmasi pesanan. Hal ini sangat membantu jika terjadi masalah di kemudian hari.

Terakhir, apabila membeli barang yang tidak umum diluar negeri, pastikan betul bahwa barang yang dibeli tidak melanggar hukum, baik di negara asal maupun di Indonesia. Harus berani repot mencari informasi untuk menghindari membeli barang ilegal atau barang yang melanggar ketentuan perdagangan internasional.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, diharapkan dapat terhindar dari risiko tertipu dan terlibat dalam transaksi ilegal saat menggunakan jasa titipan dalam membeli barang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun