Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hati-Hati Tertipu Jastip Jakarta Fair

3 Juli 2024   17:39 Diperbarui: 3 Juli 2024   23:38 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana pengunjung Jakarta Fair 2024 di sore hari pada Rabu (12/6/2024)(Dok.KOMPAS.com/Aska Bagus Aldika)

Hati-hati Tertipu Jastip Jakarta Fair

Oleh Handra Deddy Hasan

Pola belanja jasa titip (jastip) adalah suatu kebiasaan baru yang mulai banyak dikenal masyarakat saat ini, karena adanya kemajuan teknologi informasi.

Pola dan transaksinya adalah di mana seseorang atau perusahaan menawarkan untuk membelikan atau mengurus sesuatu atas nama orang lain dengan imbalan tertentu.

Contohnya adalah jasa titip belanja, di mana seseorang menawarkan untuk membelikan barang-barang yang diminta oleh orang lain dan mengantarkannya ke tempat yang diinginkan.

Selain jasa membelikan barang, bisnis jasa titip, sekaligus juga memberikan layanan pengiriman barang antar kota atau antar negara. Pemberi layanan jastip akan mengantarkan barang-barang tertentu ke tujuan yang diinginkan. 

Artinya klien, pengguna jastip, tinggal perintahkan orang atau perusahaan yang pemberi layanan jastip untuk membeli barang dan barang tersebut kemudian akan dikirim ke alamat sebagaimana yang diinginkan.

Untuk jasa tersebut, orang atau perusahaan pemberi layanan jastip akan memperoleh fee dari jasa yang dilakukan.

Dalam praktiknya, jasa titip juga bisa mencakup berbagai jenis layanan lain yang melibatkan seseorang atau entitas melakukan sesuatu atas nama orang lain dengan imbalan tertentu.

Transaksi jasa titip dan pelayanan jasa konvensional memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dalam hal cara transaksi dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun